Banyumas – Sejumlah warga Desa Karangturi, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, mengadukan dugaan kecurangan dalam proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu.
Tujuh peserta seleksi secara resmi menyampaikan keberatan kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Purwokerto, Senin (28/07/2025), karena menilai proses seleksi tidak transparan dan sarat pelanggaran.
Kuasa hukum para peserta, H. Djoko Susanto, S.H., dari PBH Peradi SAI Purwokerto, menyatakan bahwa kliennya dirugikan bukan karena tidak lolos, tetapi karena adanya indikasi kuat manipulasi dalam pelaksanaan P3D.
“Ini bukan soal kalah atau menang. Tapi soal dugaan mal-administrasi, manipulasi nilai, hingga kebocoran soal yang diduga dilakukan oleh panitia,” ujar Djoko saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin sore.
Djoko menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses seleksi, termasuk adanya penandatanganan berita acara sebelum ujian berlangsung, serta indikasi nilai peserta yang dimark-up.
“Dari 20 peserta hanya dua yang lolos, dan keduanya diduga mendapatkan keuntungan dari kebocoran soal dan manipulasi nilai,” ungkapnya.
Djoko juga menyebut bahwa hasil rekap nilai tidak obyektif dan memuat unsur konflik kepentingan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bupati Banyumas dan Camat Sumbang untuk segera turun tangan menyikapi persoalan ini.
Dalam pernyataannya, PBH Peradi SAI Purwokerto mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Menangguhkan sementara proses P3D di Desa Karangturi.
2. Melaksanakan ujian ulang secara transparan dan independen.
3. Mendiskualifikasi peserta yang terindikasi melakukan kecurangan.
“Jika tidak direspons, kami akan kirimkan somasi resmi kepada panitia, kepala desa, dan aparat kecamatan,” tegas Djoko.
Respons Camat: Siap Fasilitasi Klarifikasi
Menanggapi laporan warga, Camat Sumbang Asep Hermawan mengatakan akan memfasilitasi proses klarifikasi dan memastikan kondisi desa tetap kondusif.
“Kami akan pelajari lebih lanjut dan mendorong agar proses berjalan sesuai aturan. Namun, tuduhan harus dibarengi bukti yang konkret,” ujar Asep.
Ia juga mengakui bahwa informasi mengenai peserta yang “dipastikan lolos” sebelum ujian memang pernah beredar, namun pihaknya masih perlu mengecek kebenarannya.
Adapun tujuh peserta seleksi yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap panitia P3D Desa Karangturi yaitu:
1. Indah Susanti
2. Dwi Aprianto
3. Putri Septiani
4. Venni Saniyatul Mubarokah
5. Kurniawan Dwi S.
6. Annisa Noorhaslisna S.
7. Ailsa Seca Kusuma
Mereka berharap agar proses seleksi ulang bisa digelar secara jujur, adil, dan terbuka demi menjaga integritas pemerintahan desa.











