Jakarta – Terkuak terduga pelaku di balik penganiayaan terhadap ASN Rutan Salemba yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tim kuasa hukum korban membongkar hasil temuan mereka bahwa terduga pelaku adalah anggota Polri dari satuan Brimob.
Diketahui, ASN yang menjadi korban penganiayaan ini adalah ialah Aldi Harry Perwira (30), yang sekarang menjabat kepala seksi di Rutan Salemba.
Menurut uasa hukum korban, Ahmad Fatoni, pada saat kejadian Sabtu (14/6/2025) lalu, korban dianiaya oleh teman dari mantan istrinya di Mall Kelapa Gading.
Pelaku diduga penganiayaan itu kini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan Divisi Propam Mabes Polri.
“Dengan terlapor diduga atas nama Randy Arsandi dan kawan-kawan. Kemudian klien kami juga telah membuat laporan yaitu laporan ke Propam Mabes Polri,” kata Fatoni, Selasa (17/6/2025).
Fatoni mengatakan, dari hasil penelusuran tim kuasa hukum dan keterangan korban, terduga pelaku Randy Arsandi adalah orang yang mencekik Aldi dalam peristiwa penganiayaan di Mall Kelapa Gading.
Randy Arsandi, ungkap Fatoni, juga diduga sempat menunjukkan kartu anggotanya ketika hendak menemui korban Aldi di pusat perbelanjaan itu, sebelum melakukan penganiayaan.
“Informasi yang kami dapat setelah kemarin membuat laporan polisi ke Polres, kami mendapatkan informasi bahwa ternyata terduga pelaku yang berambut cepak ini merupakan anggota Brimob,” tegas Fatoni.
“Dan sebelumnya juga informasi dari klien kami, dua terduga pelaku ini tadi, dengan sengaja menunjukkan kartu anggotanya ke sekuriti di mal, seolah-olah menunjukkan bahwa mereka adalah anggota,” sambung dia.
Penganiayaan bermula ketika Aldi yang membawa serta anaknya janjian untuk bertemu dengan mantan istrinya di mal itu.
Pertemuan tersebut dengan maksud temu kangen antara mantan istri Aldi dengan putri mereka yang masih berusia sekitar 2 tahun.
“Kronologi peristiwanya adalah, klien kami ini memiliki anak yang di mana beliau sudah bercerai. Kalau tidak salah itu di bulan Maret 2025 dengan istrinya. Kemudian mantan istrinya ini mengajak klien kami untuk ketemu dengan alasan kangen terhadap anaknya. Kemudian karena klien kami ini tidak berpikir atau tidak berprasangka yang tidak-tidak, maka akhirnya terjadilah pertemuan di Mall Kelapa Gading,” ucap Fatoni.
Setelah sempat mengajak sang anak bermain di mal itu, mantan istri korban meminta supaya putri mereka dibawa untuk bermalam di rumahnya.
Kemudian, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya, korban Aldi menolak permintaan mantan istri untuk membawa anaknya, sehingga percekcokan pun tak terhindarkan.
“Rupanya tiba-tiba diduga datang dari arah belakang dua orang yang berambut cepak langsung klien kami sudah tidak melihat lagi, klien kami langsung jatuh, kemudian ada dugaan pengeroyokan itu terjadi, yang di mana klien kami itu dicekik lehernya, tangannya itu dipegang sampai ada luka memar dan lain sebagainya,” sambung Fatoni.
Akibat penganiayaan ini, korban Aldi mengalami luka lebam di tangan kanannya.
Korban juga sempat dicekik dalam posisi terlentang di lantai mal, seperti terekam dalam video yang viral di media sosial.
orban telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan berharap pelaku bisa segera ditangkap dan diproses.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, kita sama-sama sayang dengan Polri tentunya kami yakin dan percaya, tentunya pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya, ataupun Kapolres Metro Jakarta Utara dapat dengan tuntas dan transparan mengusut kasus dugaan pengeroyokan dengan korban Aldi Harry Perwira,” pungkas Fatoni.
(Wahyuni adina putri)











