Jakarta – Kepolisian menangkap Dua orang Pelaku dari kelompok remaja yang membangunkan sahur sambil membawa senjata tajam di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi ini sempat viral di media sosial karena diduga hendak melakukan tawuran saat sahur.
Dalam video amatir yang beredar, terlihat sejumlah emak-emak menghadang para pelaku untuk mencegah aksi tawuran terjadi. Perekam video yang juga emak-emak, terdengar memarahi para remaja yang membawa senjata tajam celurit dan mengusir mereka dari pemukimannya.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, pihaknya menangkap dua orang dari belasan pemuda dan remaja yang hendak tawuran tersebut.
“Dalam video itu terdapat sekelompok orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum dan juga sempat bersitegang dan diusir oleh seorang wanita atau emak-emak. Ibu-ibu ini ingin mencegah adanya aksi tawuran,” kata Fuady di Mapolres Jakarta Utara, Selasa, 11 Maret 2025.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku yang diduga menjadi komplotan dari orang-orang yang ada di video viral tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu lokasi yang diduga menjadi basecamp atau tempat berkumpulnya para pelaku yang biasa melakukan tawuran dan menyimpan senjata tajamnya.
“Kami melakukan penggeledahan dan mendatangi lokasi yang diduga sebagai basecamp dari kelompok tersebut. Para penyidik menemukan beberapa alat bukti, yaitu barang bukti yang didapatkan dari lokasi, terdiri dari 68 senjata tajam berbagai jenis,” (Ucap Fuady.)
Selain 68 celurit dan sajam lainnya, didapati juga ada enam bal ganja kering, tiga bungkus ganja kering, 17 plastik klip ganja kering, dua unit airsoft gun dan peluru, dan lain-lain.
“Semua berada dalam paket koper besar. Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku yang terlibat dalam video tersebut,” (Ujar Fuady.)
Dari Dua Pelaku yakni NF, 22, diduga memiliki dua senjata tajam dan ganja. NF merupakan residivis yang baru saja keluar dari sel dengan kasus yang sama yakni kepemilikan senjata tajam dan narkoba. Sementara pelaku kedua, YM, memiliki satu senjata tajam.
“Para pelaku kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” (Kata Fuady)
(Wahyuni adina putri)











