Jakarta – Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra mengungkapkan bagaimana pelaku pencurian spion mobil mewah menjual barang curiannya.
Pelaku yang berinisial DS (37) kini sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka pencurian dengan pemberatan.
DS pun kini sudah diproses oleh anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku mengaku menjual spion yang dicurinya dari mobil Toyota Voxy dengan harga Rp 300 ribu.
Padahal, harga spion mobil mewah itu bisa mencapai jutaan rupiah.
“Pelaku kurang lebih seharga Rp 300 ribu, untuk dipakai kebutuhan sehari-hari,” kata Tomb di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/4/2025).
Pelaku merupakan pemain tunggal.
DS sudah empat kali melakukan tindakan serupa dan memang selalu mengincar mobil-mobil mewah yang melintas di tengah kepadatan lalulintas.
Dalam aksinya yang terakhir kali pun dilakukan di Jalan Jembatan Tiga Raya, tak jauh dari pusat perbelanjaan Mal Emporium Pluit, yang memang seringkali dilanda kemacetan.
“Dia berpindah-pindah tapi masih di sekitaran Penjaringan, sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali,” kata Wakapolsek, didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki.
DS ditangkap dua bulan setelah mencuri pada 21 Februari 2025 lalu.
Kepolisian menggerebek rumahnya di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah memantau dan memburu DS yang sempat melarikan diri.
Pengakuannya, DS nekat melakukan aksi pencurian spion mobil untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Hasil Penjualan Spion tersebut, uangnya untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku sudah berkeluarga, namun pengangguran,” pungkas Tomb.
(Wahyuni adina putri)











