Warga Purbalingga Ajukan Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi Atas Pendirian Bangunan Liar
Purbalingga – Sejumlah bangunan liar dan kios yang berdiri bahkan disewakan kepada pihak lain diatas tanah miliknya, Jamin Hartono alias Yamin Hartono (51) warga Kelurahan Purbalingga Kulon, RT.03 RW 01, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Purbalingga.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01255 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01254, Jamin Hartono alias Yamin Hartono adalah pemilik yang sah tanah dan bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Sesuai data tersebut, tanah dan bangunan yang berada di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga khususnya di sebelah barat seharusnya tidak terdapat bangunan apapun. Namun pada kenyataannya ada bangunan dan kios berdiri di atas tanah miliknya, yang dinilai tidak sah dan liar.
Karena itu, Jamin Hartono alias Yamin Hartono melayangkan surat pengajuan gugatan dan tuntutan ganti rugi melalui kuasa hukumnya ke PN Purbalingga pada hari Sabtu 15 Juli 2024
Dalam surat gugatan dan tuntutan ganti rugi itu, Jamin Hartono (penggugat) mengajukan gugatan ke sejumlah pihak yaitu Kades Gemuruh, Camat Padamara, Kadis PU Purbalingga, Bupati Purbalingga, Kantor ATR BPN Purbalingga dan Kepala Inspektorat Kabupaten Purbalingga.
Menurut Kuasa Hukum Djoko Susanto SH, karena hal tersebut sangat mengganggu dan patut dinilai sebagai perbuatan yang melanggar hukum, maka penggugat meminta agar bangunan dan kios segera ditertibkan. Dengan adanya bangunan dan kios itu , Penggugat sangat merasa dirugikan sehingga perlu di lakukan pembongkaran demi kepastian hukum.
Djoko menambahkan, Bangunan dan kios yang ada di atas tanah menurut penggugat, didirikan oleh Tergugat Kades Gemuruh pada tahun 2014 lalu. Sebetulnya penggugat sudah melakukan upaya melalui mediasi dan somasi dengan meminta klarifikasi kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat namun tidak mendapatkan tanggapan, penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Purbalingga yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 25 Juli 2024.’ pungkas Djoko. (Kus)
Purbalingga – Sejumlah bangunan liar dan kios yang berdiri bahkan disewakan kepada pihak lain diatas tanah miliknya, Jamin Hartono alias Yamin Hartono (51) warga Kelurahan Purbalingga Kulon, RT.03 RW 01, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Purbalingga.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01255 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01254, Jamin Hartono alias Yamin Hartono adalah pemilik yang sah tanah dan bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Sesuai data tersebut, tanah dan bangunan yang berada di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga khususnya di sebelah barat seharusnya tidak terdapat bangunan apapun. Namun pada kenyataannya ada bangunan dan kios berdiri di atas tanah miliknya, yang dinilai tidak sah dan liar.
Karena itu, Jamin Hartono alias Yamin Hartono melayangkan surat pengajuan gugatan dan tuntutan ganti rugi melalui kuasa hukumnya ke PN Purbalingga pada hari Sabtu 15 Juli 2024
Dalam surat gugatan dan tuntutan ganti rugi itu, Jamin Hartono (penggugat) mengajukan gugatan ke sejumlah pihak yaitu Kades Gemuruh, Camat Padamara, Kadis PU Purbalingga, Bupati Purbalingga, Kantor ATR BPN Purbalingga dan Kepala Inspektorat Kabupaten Purbalingga.
Menurut Kuasa Hukum Djoko Susanto SH, karena hal tersebut sangat mengganggu dan patut dinilai sebagai perbuatan yang melanggar hukum, maka penggugat meminta agar bangunan dan kios segera ditertibkan. Dengan adanya bangunan dan kios itu , Penggugat sangat merasa dirugikan sehingga perlu di lakukan pembongkaran demi kepastian hukum.
Djoko menambahkan, Bangunan dan kios yang ada di atas tanah menurut penggugat, didirikan oleh Tergugat Kades Gemuruh pada tahun 2014 lalu. Sebetulnya penggugat sudah melakukan upaya melalui mediasi dan somasi dengan meminta klarifikasi kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat namun tidak mendapatkan tanggapan, penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Purbalingga yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 25 Juli 2024.’ pungkas Djoko. (Kus)
Baca Juga
SK Pemberhentian Bupati Probolinggo Turun, Usulan Bupati Probolinggo Definitif Dikirim
Nenek Sunarsih Sumbangkan Celengan Berisi Uang Koin Hasil Jualan Nasi Pecel Ke Satgas Covid-19 Kota ...
RSPI Sulianti Saroso Penuh, Pemerintah Siapkan 3 RS Rujukan
Pernah Viral Aksi Injak Sopir, Kini Pimpinan DPRD Depok Kampanye Calon Kepala Daerah Gunakan Mobil B...
Comment