MEDAN – Proses penangkapan unprosedural dan perlakuan bar-bar yang diduga dilakukan personel Polrestabes Medan terhadap korban Budianto Sitepu hingga tewas, terus menuai kecaman.
Karena itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan layak dimintai pertanggungjawaban atas perilaku anggotanya yang berujung hilangnya nyawa seorang manusia.
Kecaman itu disampaikan Ketua Umum DPP Pemuda Barisan Karo (PBK), Jesaya Tarigan.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Kapolri dan Kapolda harus turun tangan dan mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Medan karena gagal membina anak buahnya,” ujar Kesaya menanggapi dugaan unprosedural proses penangkapan warga tersebut, Senin (30/12/2024).
Jesaya mengatakan, Polri dengan kewenangannya seharusnya hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tetapi dalam kasus ini, mereka justru melakukan aksi yang di luar batas kewenangannya dan bahkan melanggar fungsi dari Polri itu sendiri.
“Mereka menangkap orang tanpa surat penangkapan, kemudian membawanya dan kemudian melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa. Ini sangat memilukan,” sebutnya.
Sosok yang juga mantan aktivis 98 ini juga mengingatkan, agar Kapolri menunjukkan ketegasannya dalam membina personel kepolisian di seluruh nusantara. Ungkapannya untuk membenahi institusi Polri dengan meminta pertanggungjawaban atasan atas tindakan ‘liar’ anggota harus dibuktikan.
“Beliau mengatakan bahwa ‘ikan busuk dari kepalanya’. Kami meminta itu dibuktikan dengan mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” tegasnya.
Sementara, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyatakan, akan berlaku tegas terhadap anggotanya yang terbukti bersalah.
Tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Budianto Sitepu hingga meninggal dunia.
“Komitmen pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah,” tegas Whisnu melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (30/12/2024).
Diterangkan Hadi, tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan kini telah berada di tempat khusus (patsus) karena diduga melakukan penganiyaan hingga tewas korban Budianto Sitepu, warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Terhadap tujuh personel tersebut diproses di Bid Propam Polda Sumut dan Direktorat (Dit) Reskrimum untuk mengetahui peran dan keterlibatannya. Mereka sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.
“Betul, ke tujuh terduga pelanggar dilakukan Patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda dan Ditreskrimum,” terang Hadi.
Diketahui, Budiman Sitepu meninggal dunia karena diduga menjadi korban penganiayaan. warga Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap pada 24 Desember 2024 malam dan meninggal dunia diduga karena dianiaya. Istrinya, Dumaria Simangunsong mengatakan jenazah korban penuh luka lebam.
Tujuh personil Polrestabes Medan menjalani pemeriksaan dan dipatsuskan di Polda Sumut karena terlibat kasus ini. Satu di antaranya, yakni Ipda ID yang menjabat Kanit Resmob Polrestabes Medan.
Comment