Wartawan di Persimpangan Etika: Antara Profesionalisme, Kompetensi, dan Abal-Abal

Wartawan di Persimpangan Etika: Antara Profesionalisme, Kompetensi, dan Abal-Abal. (foto: Google)
Wartawan di Persimpangan Etika: Antara Profesionalisme, Kompetensi, dan Abal-Abal. (foto: Google)

Wartawan di Persimpangan Etika: Antara Profesionalisme, Kompetensi, dan Abal-Abal

Dalam dunia pers yang seharusnya menjadi penjaga nurani publik dan penyambung lidah rakyat, hari ini kita menghadapi krisis identitas. Wartawan profesional, wartawan kompeten, dan wartawan abal-abal kini bercampur dalam ruang redaksi maupun lapangan, membuat batas-batas antara jurnalisme mulia dan sekadar pengumpul informasi semakin kabur. Pertanyaannya: siapa yang benar-benar wartawan?

Wartawan di Persimpangan Etika: Antara Profesionalisme, Kompetensi, dan Abal-Abal. (foto: Google)
Wartawan di Persimpangan Etika: Antara Profesionalisme, Kompetensi, dan Abal-Abal. (foto: Google)

Wartawan Profesional: Pilar Demokrasi

Wartawan profesional adalah mereka yang menjadikan kode etik jurnalistik sebagai rambu utama, bukan sekadar pelengkap. Mereka bekerja berdasarkan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan keberanian moral. Dalam bukunya The Elements of Journalism, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menulis:

“The primary purpose of journalism is to provide citizens with the information they need to be free and self-governing.”

Tujuan utama jurnalisme bukan untuk memburu viralitas atau akses kekuasaan, melainkan menyediakan informasi yang mencerahkan. Dalam konteks Indonesia, Pasal 7 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya secara independen dan bertanggung jawab.

Wartawan Kompeten: Sertifikasi Tak Sekadar Simbol

Sejak diberlakukannya uji kompetensi wartawan (UKW) oleh Dewan Pers, muncul kelas baru wartawan: wartawan kompeten. Mereka adalah individu yang telah melalui proses verifikasi kemampuan jurnalistik—baik teknis maupun etis—yang dibuktikan lewat sertifikasi resmi.

Saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2022–2025, Ninik Rahayu dalam wawancaranya bersama Kompas.com (2023) menyatakan:

“Sertifikasi wartawan bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjamin profesionalisme dan melindungi masyarakat dari jurnalisme yang sembrono.”

Namun, kompetensi bukanlah jaminan absolut akan profesionalisme. Banyak wartawan bersertifikat yang tetap menyimpang dari kode etik demi keuntungan pribadi atau tekanan redaksi.

Wartawan Abal-Abal: Hantu di Balik Lencana Pers

Di sisi gelap jurnalisme, muncullah mereka yang sering disebut
“wartawan abal-abal”—individu yang mengaku wartawan tanpa afiliasi resmi, tidak memiliki kompetensi, dan lebih sering memanfaatkan statusnya untuk kepentingan pribadi: meminta “uang rokok”, memeras, atau membuat berita pesanan.

Fenomena ini diangkat dalam laporan investigasi Tirto.id (2022), yang menyebutkan:

“Di sejumlah daerah, banyak oknum menggunakan atribut pers untuk mengakses ruang-ruang kekuasaan dan menjadikannya ladang ekonomi, bukan informasi.”

Hal ini tentu mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial. Lebih parah lagi, wartawan semacam ini menodai citra ribuan wartawan jujur yang bekerja keras menjaga integritas profesi mereka.

Regulasi dan Penegakan Etik

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa:

Pasal 1 Ayat (4): Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pasal 7 Ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers juga memiliki Standar Kompetensi Wartawan dan Pedoman Perilaku Wartawan sebagai payung etik dan legal.

Namun, regulasi belum cukup tajam menindak “wartawan gadungan”. Ini diperparah oleh banyaknya organisasi pers tanpa standar yang jelas, menjadikan status “wartawan” semacam kartu akses instan yang dapat dicetak sendiri.

Solusi: Pemurnian Profesi

1. Pendidikan dan Literasi Jurnalistik
Pendidikan jurnalistik harus dimasifkan, bukan hanya di kampus, tetapi juga di komunitas dan organisasi pers lokal. Literasi publik tentang siapa itu wartawan yang sah juga harus ditingkatkan.

2. Standarisasi Organisasi Pers
Pemerintah dan Dewan Pers harus lebih tegas memverifikasi lembaga pers agar tidak semua yang mencetak ID card bisa menyebut diri sebagai media.

3. Kolaborasi Media Arus Utama dan Independen
Media besar dan media komunitas harus saling bersinergi dalam membentuk ekosistem jurnalistik yang bersih, bukan saling melemahkan.

4. Perlindungan dan Penegakan Hukum
Wartawan profesional dan kompeten harus dilindungi. Namun, wartawan gadungan yang mencemari nama baik pers harus dikenai sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik.

Penutup: Pers Bukan Milik Semua, Tapi Untuk Semua

Menjadi wartawan bukan sekadar memegang kamera atau mengenakan rompi bertuliskan “PERS”. Jurnalisme adalah jalan sunyi yang hanya bisa ditempuh oleh mereka yang berani jujur, rela miskin demi kebenaran, dan teguh meski digertak kekuasaan.

Sebagaimana dikatakan oleh Walter Cronkite:

“Journalism is what we need to make democracy work.”

Kini saatnya kita memilih: menjadi bagian dari solusi jurnalisme yang sehat, atau membiarkan profesi ini hancur oleh mereka yang hanya membawa nama tapi tak punya nurani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *