25 Orang Pelaku Tawuran Ditangkap Polres Jakut, Sebagian Masih Anak-anak
Jakarta – Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menangkap 25 orang pelaku tawuran yang sebagian di antaranya masih anak-anak.
Para pelaku tawuran ini ditangkap beserta senjata tajam mereka pada saat hendak beraksi pada Minggu (12/3/2023) dini hari.
Menurur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, penangkapan ini berkolaborasi dengan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara.
“Petugas Tim Patroli Perintis Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara melakukan pendalaman terhadap 25 orang yang akan melakukan aksi tawuran,” kata Iverson dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (13/3/2023).
Iverson mengakatan, dari total 25 yang ditangkap, sembilan di antaranya masih anak-anak.
Sejumlah Pelaku diamankan dari tiga lokasi di sekitaran Kelapa Gading hingga Cilincing, Jakarta Utara.
Dari Tiga lokasi yang menjadi sasaran penangkapan ini di dekat kantor ekspedisi di Pegangsaan Dua, kemudian di Jalan Sukapura Timur, dan di Jalan Kampung Rawa Indah Timur,” ucap Iverson.
“Para pelaku diamankan Minggu dini hari sekitar pukul 3.00 WIB sampai pukul 6.30 WIB,” sambungnya.
Penangkapan ini, polisi juga mengamankan sedikitnya tiga bilah celurit yang akan digunakan para pelaku untuk saling menyerang.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti air keras yang ternyata juga akan dipergunakan para pelaku tawuran dalam aksinya.dan ada juga handphone berbagai jenis yang di dalamnya terdapat beberapa medsos yang digunakan oleh kelompok ini untuk melakukan komunikasi sebagai sarana mereka untuk janjian melakukan aksi tawuran,” papar Iverson.
Pelaku tawuran yang ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses dan didata.
Para pelaku Sebagian besar di antaranya dikembalikan kepada orang tua, sementara tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 25 pelaku Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing ialah JS (16), CA (19), dan AB (20).
Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.
(Wahyuni Adina Putri)
“25 Orang Pelaku Tawuran Ditangkap Polres Jakut, Sebagian Masih Anak-anak”
Comment