4 Pelaku Penipu Lansia dari Bank Ditangkap

4 Pelaku Penipu Lansia dari Bank Ditangkap
4 Pelaku Penipu Lansia dari Bank Ditangkap
4 Pelaku Penipu Lansia dari Bank Ditangkap

 

Jakarta – Komplotan penipu yang menargetkan para lansia dari bank tertangkap di sebuah apartemen yang berada kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Modus pelaku berpura-pura menjadi pengusaha asing, dan menukarkan uang dollar ke korban yang baru keluar dari bank dengan nominal yang tidak sesuai.

Bacaan Lainnya

Terekam kamera CCTV saat komplotan pelaku penipuan beraksi di kawasan Kelapa Gading, JakartaUutara pada 16 Agustus 2024 silam.

Terlihat para pelaku mendatangi seorang lansia yang baru mau masuk ke sebuah bank. Lalu para pelaku menjanjikan korban uang lebih jika korban mau menukar uang rupiahnya ke mata uang asing.

Korban yang tergiur lalu menarik uang di bank sebesar 30 juta rupiah, untuk ditukarkan kepada mata uang asing milik pelaku. Tak disangka ternyata dollar Peru yang ditukarkan tidak memiliki nilai tukar.

Mendapat laporan kejadian ini, pihak kepolisian dari polsek Kelapa Gading langsung memburu para pelaku. Ke empat pelaku berhasil diamankan di sebuah apartemen yang berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat dan barang bukti yang diamankan uang dollar Peru 156 lembar pecahan seribu, dan uang rupiah 260 lembar pecahan seratus ribu rupiah. Serta sebuah mobil dan motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Sedangkan tiga orang pelaku lainnya sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Polres Sumut.

Pada Selasa (3/9/2024) siang, dari ungkap kasus yang digelar di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Kapolsek Kelapa Gading mengungkapkan para pelaku adalah sindikat penipuan lintas provinsi dengan target para lansia yang hendak ke bank.

Adanya laporan ke polisi tentang penipuan dan penggelapan. Kasusnya penipuan dan penggelapan, modusnya menurut saya harus diberi edukasi ke masyarakat”, kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Para pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat satu KUHP jo pasal 64 ayat satu KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Pos terkait

Comment