Limbah Industri Tahu Cemari Sungai, Warga Desa Karangreja Keluhkan Bau Menyengat
Purbalingga – Dua industri rumahan industri (home industry) tahu di keluhkan Warga desa Karangreja kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga karena limbahnya di buang sungai Punggawa.
Dua industri tahu tersebut milik perorangan berasa di Rt 15 Rw 24 dan Rt 16 Rw 08,keduanya membuang limbahnya di sungai Punggawa. Sementara perwakilan warga setempat meminta advokasi bantuan hukum pada klinik hukum DPC Peradi SAI Purwokerto.
Kadus 5 desa karangreja kecamatan kutasari Mainan menjelaskan, bahwa dua industri tahu tersebut sudah diperingatkan beberapa kali bahkan sampai tingkat kecamatan namun hanya berhenti sebentar dan berjalan kembali. Pihak pemerintah desa sudah sampai kewalahan mengingatkan.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto Joko Susanto pihaknya akan segera mensomasi 2 pemilik Industri tahu tersebut. DPC Peradi SAI selama ini sangat aktif bergerak dalam mengadvokasi lingkungan dalam hal konservasi dan program peningkatan swa sembada pangan di wilayah ex karesidenan Banyumas.
Ketua Peradi SAI Joko Susanto meninjau lokasi didesa karangreja kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga bersama Eddy Wahono pengamat lingkungan dan kebijakan publik pada Minggu (15/06/2025).
Setelah melihat secara langsung menyatakan bahwa masalah pencemaran limbah di sungai tidak dapat dibiarkan harus diproses hukum bila tidak mengindahkan somasinya.
Eddy Wahono menyesalkan adanya unsur kesengajaan oknum yang mencemari sungai Punggawa yang merupakan salah satu dari 96 sungai kecil ordo klawing yang bermuara di sungai Strategis Nasional Serayu. Eddy mengharapkan agar industri tahu perorangan tersebut segera membuat pengolahan limbah.
Kegiatan itu melanggar aturan sesuai UU no 32 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 104 pembuangan limbah yang membuat pencemaran ancaman hukuman maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar.
Juga melanggar Undang undang nomer 17 tahun 2019 tentang Sumber daya air pasal 68 (huruf a) kegiatan yang menyebabkan rusaknya sumber daya air dan pencemaran air dikenakan sangsi pidana kurungan minimal 6 bulan dan denda kewenanganny Eddy sudah melaporkan temuan tersebut pada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu opak Yogyakarta sesua kewenangannya.

















