Probolinggo – Pasca ditetapkannya Bripka AS sebagai tersangka dan mengamankan satu orang lagi dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM, LSM LIRA Jawa Timur mendesak Polda Jatim menerapkan pasal 340 KUHP kepada Bripka AS.
Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin mengatakan, jika desakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana bukanlah tanpa alasan. Mengingat, sudah ada dan diketahui adanya unsur perencanaan yang dilakukan Bripka AS dalam menjalankan aksi kejam nya.
“Wajib hukumnya bagi Polda Jatim menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku utama. Terlebih ini juga menyangkut tentang hak asasi manusia dan kepercayaan publik,” kata Samsudin.
Terlebih, menurut Samsudin, dari dalam kasus ini, sudah ditemukan banyak persiapan seperti, jeda waktu, kekerasan berulang yang menyebabkan hilangnya nyawa, dugaan kejahatan seksual, hingga pembuangan jasad.
“Apalagi namanya kalau bukan direncanakan, karena di tubuh korban banyak ditemukan bekas kekerasan, saat ditemukan korban mengenakan helm baru dan bahkan dijemput menggunakan ojol di kosan nya hingga jasadnya ditemukan di aliran sungai,” ujar Samsudin.
“Maka jika dalam penyidikan semua terpenuhi, maka wajib pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diterapkan. Harapan semua warga, hukum tetap tegak secara adil meskipun dalam kasus ini melibatkan oknum aparat,” imbuhnya.
Sebagai komitmennya dalam mengawal kasus ini, lanjut Samsudin, pihaknya juga akan meminta pihak Propam Polri, Kompolnas dan Komnas HAM untuk dilibatkan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari kepentingan tertentu.
“Beberapa langkah-langkah sudah kami siapkan untuk mengawal kasus ini. Terlebih yang bersangkutan sebelumnya juga sempat menjalani sidang etik pasca menembak DPO Curanmor di Bali meskipun tersangka sudah tidak melawan,” pungkasnya.

















