Buang Air di Celana, Nenek Aniaya Cucu Hingga Harus Dilarikan ke RS
Banyumas – Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas, mengamankan seorang nenek dengan inisial AA (49) warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis (02/03/2023).
AA (49) diamankan lantaran kasus tindak pidana dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukannya terhadap cucunya sendiri yaitu AAM (2), Senin (27/02/2023).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto menjelaskan, dari keterangan yang pihaknya dapatkan, AA (49) tega melakukan perbuatan itu karena diduga kesal.
“Pelaku tega melakukan kekerasan kepada cucunya sendiri dikarenakan sesaat setelah korban selesai makan, korban langsung buang air besar di celana,” jelas Kasat Reskrim.
Korban yang merupakan balita perempuan itu, buang air besar di celana. Hal itu lalu membuat sang nenek naik pitam.
“Pelaku marah yang mana kebetulan saat itu pelaku sedang tidak enak badan. Dan disamping itu pelaku juga merasa kesal kepada ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota sehingga pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban,” jelasnya.
Sang nenek melampiaskan amarahnya kepada sang cucu dengan menganiaya korban, hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
“Pelaku menganiaya dengan cara memukul kedua mata dan kepala, serta mencubit tangan kiri korban sehingga mengakibatkan luka lebam dan korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit,” katanya.
Atas perbuatannya AA diamankan dan diproses lebih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AA dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 Tauun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Pungkasnya. (Kus)
“Buang Air di Celana, Nenek Aniaya Cucu Hingga Harus Dilarikan ke RS“
Comment