Tersangka Pelaku Pencabulan Anak-anak di Sunter Ternyata Pedagang Gorengan
Jakarta – Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap tersangka inisial NE yang melakukan pencabulan anak anak di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Menurut AKBP Iver Son Manossoh menyebut akan mencari korban lain dari tersangka ‘predator anak‘ berkedok pedagang aci goreng (cireng) yang dua bulan terakhir beraksi di Danau Sunter untuk kepentingan penyidikan.
“Selanjutnya kami akan kembangkan apakah terdapat korban lain dari tersangka berinisial NE berusia 39 tahun. Kejadian pelecehan itu viral di media sosial pada 14 September 2023,” kata Iver saat ditemui wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (18/9/2023).
Iver menambahakan tersangka saat ini telah ditahan di sel Markas Polres Metro Jakarta Utara dan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, Kepoolisian juga mengedepankan pemulihan trauma bagi korban anak berusia dua tahun lima bulan berinisial AR dengan membawa korban ke unit kedokteran dan kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Utara didampingi petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
“Sejauh ini kami masih terus memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan,” kata Iver.
Tersangka NE disebut mengontrak kamar indekos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dan sehari-hari menjual cireng yang penuh dengan hiasan-hiasan untuk memberikan daya tarik kepada pembeli, khususnya dari kalangan anak-anak.
“Di saat korban mendekat untuk melihat bentuk menarik dari cireng yang dijual tersangka. Dari pemeriksaan tidak ada janji-janji, bujuk rayu, iming-iming maupun yang lain,” kata Iver.
“Tersangka berdagang cireng keliling itu sudah dijalankan lebih kurang dua bulan. Berawal NE berdagang start dari Kemayoran, tempat kostnya, kemudian berkeliling dan seputar Danau Sunter,” kata Iver.
Ketika itu pada Jumat (15/9/2023), polisi mendapati NE terekam dengan jelas melecehkan seorang anak di bawah lima tahun (balita) pada video yang beredar luas di media sosial.
Kurang dari 24 jam, petugas gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara dan menangkap tersangka di kamar indekosnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena keluarganya berada jauh di Sukabumi, Jawa Barat.
Kini kita masih dalami motif tersangka dengan melibatkan ahli dalam mengidentifikasi kondisi psikologinya,” ujar Iver.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment