Polisi Bekuk Kurir Narkoba Warga Warakas yang Simpan 500 Gram Sabu di Rumahnya
Jakarta – Kepolisian Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang kurir sabu yang sudah berkali-kali menjalankan aksinya di sekitaran Jakarta Utara.
Umar Abdul malik ditangkap pada 20 November 2023 lalu di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tersangka Umar dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan ketika hendak mengantarkan barang haram ke suatu wilayah.
Menurut Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi, penangkapan terhadap Umar merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
Anggota mencurigai seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Blade nopol D 633 UKY dengan ciri-ciri yang diberitahukan orang yang sudah terlebih dahulu ditangkap tadi,” kata Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (4/12/2023).
Setelah itu digeledah terhadap si pengendara ini (Umar) ditemukan barang bukti sebanyak 102,35 gram di saku sebelah kiri,” sambungnya.
Polisi lalu meminta Umar menunjukkan tempat tinggalnya di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepolisian melakukan penggeledahan dan kembali mendapatkan ratusan gram sabu-sabu siap antar.
Jadi total yang kami amankan dari tersangka UAR ini seberat 554,46 gram atau setengah kilogram lebih. Ini merupakan pengungkapan saya yang terbesar selama saya menjabat di Polsek Metro Penjaringan,” kata Bobby.
Tersangka Umar mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Yang bersangkutan sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut dan diupah Rp 5 juta setiap berhasil melakukan pekerjaannya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang mana pidananya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Bobby.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment