Sindikat Jual Beli Ginjal Ditangkap, Korban Ditawari Uang Rp175 Juta

Sindikat Jual Beli Ginjal Ditangap, Korban Ditawari Uang Rp175 Juta
Sindikat Jual Beli Ginjal Ditangap, Korban Ditawari Uang Rp175 Juta

Sindikat Jual Beli Ginjal Ditangkap, Korban Ditawari Uang Rp175 Juta

Deli SerdangPolda Sumatera Utara mengungkap praktek perdagangan ginjal yang hendak dijual ke India. Dalam kasus ini satu pelaku berhasil ditangkap yang berperan sebagai pencari korban yang hendak menjual ginjalnya.

Pelaku yang ditangkap polisi berinisial M-M, warga kota Medan, Sumatera Utara ditangkap petugas subdit renakta direktorat reserse kriminal umum Polda Sumatera Utara, pada Selasa (5/12/2023) kemarin di bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, ketika hendak membawa korban yang merupakan warga kudus ke India untuk menjalani operasi pengangkatan ginjal.

Korban tergiur menjual ginjalnya karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan dijanjikan ginjal yang dimilikinya akan dibayar sebesar 175 juta rupiah.

Direktur reserse kriminal umum Polda Sumatera Utara komisaris besar polisi Sumaryono Jumat (8/12/2023) sore menyebut dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan media sosial untuk mencari orang-orang yang hendak menjual ginjalnya.

Setiap korban yang berhasil dibujuk rayu untuk dibeli ginjalnya, kemudian diminta untuk bertemu di kota Medan, dan setiap korban diwajibkan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Jika dinyatakan layak, korban kemudian dibawa ke India untuk dilakukan operasi pengambilan ginjal.

Dalam kasus ini sendiri, Polda Sumatera Utara kini tengah memburu satu tersangka lain yakni e-c yang keberadaannya berada di India dengan peran sebagai koordinator dalam praktek jual beli ginjal ini.

“R-A yang asalnya dari Kudus yang menawarkan ginjalnya karena bersangkutan ingin membiayai saudaranya yang sakit sehingga dengn menjual organ ginjalnya ini harapannya bisa membantu saudaranya yang lagi sakit. Pengambilan ginjalnya ini kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Kami amankan sebelum mereka pergi keluar negeri dengan tujuan India untuk dilakukan operasi di disana”, kata Kombes Sumaryono dirkrimum Polda Sumut.

Satu pelaku yang sudah ditangkap kini terancam akan dipenjara selama 15 tahun, karena dijerat dengan pasal 2 junto pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (RE-70)

Comment