2 Curanmor di Tanjung Priok & 12 Motor Hasil Curian Diamankan Polisi

2 Curanmor di Tanjung Priok & 12 Motor Hasil Curian Diamankan Polisi
2 Curanmor di Tanjung Priok & 12 Motor Hasil Curian Diamankan Polisi
Dua Curanmor di Tanjung Priok & 12 Motor Hasil Curian Diamankan Polisi

Jakarta – Kepolisian menangkap dua pencuri sepeda motor berinisial SNR (26) dan AF (27) di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu Polisi juga menyita 12 motor hasil curiannya yang tersimpan di dalam sebuah kossan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 12 motor. Dimana sebagian besar nomor polisinya sudah dihilangkan.

Dalam kasus Pidana 363, pencurian motor, modusnya di dalam rumah menggunakan kunci Y dan kunci T,” kata Gidion di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024).

Bacaan Lainnya

Gidion mengatakan, pelaku berinisial SNR merupakan mantan narapidana kasus pencurian handphone yang telah dihukum penjara satu tahun enam bulan. “SNR adalah seorang residivis sebelumnya pernah dilakukan hukuman vonis satu tahun enam bulan dari TKP wilayah Tanjung Priok,” ucap Gidion.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menjelaskanx, kronologi penggerebekan kos-kosan berisi 12 motor hasil curian pada 16 Februari 2024 di Tanjung Priok. Pihaknya mendapat informasi bahwa di satu rumah kos-kosan di Kelurahan Sungai Bambu terdapat banyak motor tanpa pelat nomor yang terparkir.

“Kemudian kami telusuri, kami cari darimana asal tempat motor itu. Kami gedor satu-satu, kami lihat adanya kos-kosan di sekitar sana,” kata Idris

Setelah motor-motor itu diamankan di Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial untuk warga yang kehilangan motornya. Setelahnya, tiga warga yang mengaku pemilik motor tersebut mendatangi Polsek dan membawa pulang kendaraanya.

Beberapa warga yang memiliki motor ini. Hari ini ada tiga orang warga. Kami langsung kembalikan kepada pemilik, sementara proses pidananya tetap berlangsung sebagai pembuktian terhadap kasus yang dilakukan oleh saudara SNR dan saudara AF,” ujar Gidion.

Atas perbuatannya, SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment