PW DMI Maluku Minta Kapolda Usut Pencemaran Nama Baik PJ Gubernur Maluku
Ambon – Menyikapi isi salah satu berita yang di muat pada media Online yakni NusaInaNews.com yang dengan sengaja menuduh Ir. Sadali Ie, M.Si.,IPU, selaku Ketua Umum Pimpinan Wilayah DMI Maluku sebagai “Perampok”.
Berita yang berjudul “Pasangan Suami Istri Penjabat Di Maluku Diduga Sama-Sama Perampok” tersebut dinilai sangat menyudutkan dan telah menyerang pribadi dari Ketua PW DMI Maluku.
Dalam tulisan dan isi berita yang ditulis oleh Saudara Mozes Rutumalessy sangat tidak mendasar dan tidak memenuhi kriteria penulisan pemberitaan yaitu 5W+1H. Kemudian yang bersangkutan tidak berkonfirmasi dengan sumber yang valid sehingga terkesan mengada-ngada.
Dengan adanya pemberitaan yang dinilai sangat merugikan tersebut, maka Fungsionaris Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Maluku pasang badan. Mengingat yang diserang adalah privasi Ketuam Umum DMI Maluku yakni Ir, Sadali Ie, M.Si., IPU yang saat ini menjabat sebagai Pj. Gubernur Maluku.
Abdul Haris Tamalene selaku Fungsionaris PW DMI Maluku, sangat menyayangkan statemen yang dimuat oleh Saudara MR yang dengan sengaja menuduh dan memfitnah Sadali Ie.
“Kami sangat menyayangkan statemen tidak berdasar yang dialamatkan kepada pimpinan kami di PW DMI Maluku. Karena apa yang dimuat pada media tersebut tidak mendasar dan sumber berita pun tidak jelas”, ungkap Tamalene saat diwawancarai.
Kemudian yang bersangkutan juga dengan sengaja memfitnah Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Maluku Nita Bin Umar yang merupakan anggota DPRD Provinsi terpilih bahwa ia telah mencuri suara dari rival politiknya yakni Asri Marsy. Padahal tuduhan tersebut tidak berdasar karena proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat bawah hingga tingkat KPU Provinsi.
“Proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari perhitungan di TPS, kemudian rekapitulasi tingkat kecamatan, tingkat KPU Kota hingga ditetapkan di KPU Provinsi Maluku. Dan saat rekapitulasi tidak ada temuan oleh pihak KPU maupun Bawaslu sehingga KPU Provinsi Maluku dengan kewenangannya menetapkan Nita Bin Umar sebagai salah satu anggota DPRD Provinsi terpilih,” ungkap Tamalene.
Dari problem tersebut, maka Fungsionaris DMI Maluku berharap kepada Kepolisian Daerah untuk segera menangkap yang bersangkutan atas laporan yang sudah dajukan ke Polda Maluku. Karena atas tindakannya, telah merugikan pribadi Sadali Ie dan sangat meresahkan publik atas tuduhan dan fitnah yang tidak mendasar tersebut.
“Kami menghimbau kepada Polda Maluku agar segera menangkap Mozes Rutumalessy atas tindakan pencemaran nama baik terhadap Sadali Ie yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Karena yang bersangkutan sering menyerang pejabat-pejabat publik dengan argumen yang tidak mendasar sehingga mengganggu berjalannya pemerintahan,” imbuh Tamalene pada Rabu 12 Juni 2024.
Himbawan tersebut sekaligus dukungan dari PW DMI Maluku kepada Polda agar yang bersangkutan segera ditangkap dan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku. Karena apabila yang bersangkutan dibiarkan, maka ke depan selalu membuat gaduh yang bisa saja mengganggu kamtibmas di Maluku. Proses tersebut juga sekaligus menjadi proses pembelajaran bagi orang lain sehingga tidak dengan mudah menuduh dan menyerang privasi orang lain terutama pejabat publik.
(Hartina Laturua)
Comment