Probolinggo – Antisipasi konflik antar nelayan saat mencari ikan, Satuan Polisi Air Udara atau Polisi Airud Polres Probolinggo, lakukan patroli laut di perairan perbatasan Probolinggo – Pasuruan.
Karena banyaknya informasi kapal nelayan motor yang melanggar zona mencari ikan, membuat satuan Polisi Airud Polres Probolinggo, selain banyaknya pelanggaran kapal motor nelayan zona mencari ikan, juga banyak nelayan mencari ikan menggunakan jaring Pukat Harimau.
Jaring pukat ini memiliki pemberat sehingga jaring tenggelam hingga ke dasar laut, akibat menggunakan jaring jenis ini membuat terumbu karang rusak dan ikan kecil – kecil yang belum layak di konsumsi ikut tertangkap jaring.
Hal ini membuat sering terjadinya konflik antar nelayan, apalagi nelayan perbatasan Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Pasuruan.
setelah patroli selama 2 jam dengan anggota bersenjata lengkap/ petugas berhasil menghalau nelayan yang memakai jaring pukat harimau//
Tidak sampai disana, petugas juga berhasil mengamankan dokumen kapal motor nelayan jenis Jonggrang yang mencari ikan di bawah 4 mill, seharusnya kapal jenis ini mencari ikan di atas 4 mill.
Akp Slamet Prayitno, Kasat Polairud Polres Probolinggo, kita sering melakukan gelar patroli laut, untuk menghindari konflik antar nelayan Probolinggo dengan nelayan Pasuruan, karena berebut zona perbatasan untuk mencari ikan, dan juga kita sering patroli kapan nelayan yang mencari ikan menggunakan jaring Pukat Harimau, karena melanggar dan merusat ekosistem laut.
“Sering kita melakukan patroli laut, untuk mengantisipasi konflik dan tawuran di laut saat mencari ikan, karena zona kewilayahan untuk batas mencari ikan, kita juga razia kapal nelayan yang menggunakan jaring Pukat Harimau yang merusak ekosistem laut, namun patroli kita mendapati kapal Jongrang yang mencari ikan di 1 mill, yang seharusnya lebih dari 4 mill untuk mencari ikan, kita sita dokumen” tegas AKP Slamet.
Petugas menghimbau agar nelayan mematuhi undang-undang untuk tidak menggunakan jaring Pukat Harimau saat mencari ikan, kalau kedapatan melanggar akan ada sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda 2 miliar.
“Kami menghimbau untuk nelayan saat mencari ikan di laut, jangan melanggar hukum dan menggunakan jaring Pukat Harimau, bila kita tangkap tangan akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku” tambah AKP Slamet.
Comment