Polisi Grebek Rumah Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diamankan

Polisi Grebek Rumah Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diamankan
Polisi Grebek Rumah Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diamankan
Polisi Grebek Rumah Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diamankan

Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan  menggerebek rumah di kawasan Medan Tuntungan yang jadi sarang narkoba Selasa (2/7/2024) sore. Penggerebekan yang berjalan dramatis, diwarnai dengan sejumlah tembakan dan aksi seorang pelaku yang bersembunyi di bawah tempat tidur.

Rumah di jalan Flamboyan Dua kecamatan Medan Tuntungan ini, digerebek petugas satresnarkoba Polrestabes Medan usai petugas menerima laporan dari warga yang resah dengan praktek jual beli narkoba di rumah ini.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas sempat meletuskan sejumlah tembakan peringatan ke udara usai beberapa pelaku berupaya melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Para pelaku yang kabur pada akhirnya berhasil ditangkap berikut barang bukti sejumlah paket sabu siap edar dan pakai.

Polisi yang sejak awal memburu seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, sempat beranggapan jika pelaku berhasil kabur dalam penggerebekan.

Namun ketika dilakukan penyisiran dan penggeledahan, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku yang tengah bersembunyi di bawah tempat tidur.

Dari tangannya petugas menyita satu paket besar narkotika jenis sabu yang rencananya akan dijadikan puluhan paket kecil sabu.

Kanit dua Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Heryadi menyebut, total terdapat 5 pelaku yang ditangkap yang kini tengah didalami peran kelimanya.

Petugas turut menyita satu paket besar dan beberapa paket kecil narkotika jenis sabu siap edar, dalam penggerebekan ini.

Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk meringkus pemasok narkoba kepada para pelaku.

“Total yang kita amankan saat ini ada  lima orang salahsatu memeang yang memiliki rumah ini terget kita sempat sembunyi di bawah tempat tidur namun bisa dapat kita amankan. Tempat ini memang sudah dari awal laporan masyarakat bahwasanya ditempat ini sering terjadi tempat transaksi narkoba dan tempat menggunakan narkoba”, kata Kanit dua Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Heryadi.

Jika nantinya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, kelima pelaku yang ditangkap terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RE-70)

Pos terkait

Comment