Eksekusi Bangunan Jalan Ahmad Yani Purwokerto Untuk Kedua Kalinya Kembali Ditunda

Eksekusi Bangunan Jalan Ahmad Yani Purwokerto Untuk Kedua Kalinya Kembali Ditunda
Purwokerto – Rencana Eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan atas nama Sugiarto di Jalan Ahmad Yani No 41, tepatnya di Kelurahan Sokanegara RT 04 RW 09, Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah pada hari Rabu 22 Januari 2025 batal dilaksanakan. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menunda pelaksanaan eksekusi aset tanah dan bangunan seluas 1.028 m2 tersebut, lantaran masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“PN Purwokerto telah menetapkan tanggal pelaksanaan, tetapi masih menunggu kesepakatan dengan pihak kepolisian mengenai pengamanan,” Jelas Jubir sekaligus Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan saat ditemui wartawan, Rabu (22/01/2025).
Muslim menjelaskan, bahwa prosedur biasanya melibatkan pengajuan surat permohonan pengamanan kepada kepolisian, yang kemudian akan mengadakan koordinasi untuk menentukan jumlah personel yang diperlukan dan jadwal pelaksanaan.
Dalam pelaksanaannya, PN Purwokerto akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, terutama kepolisian, untuk memastikan kelancaran eksekusi tanpa menimbulkan gangguan di masyarakat.
“Kami tidak memiliki intelijen. Semua situasi di lapangan harus dikoordinasikan dengan kepolisian, yang nantinya akan memutuskan apakah pelaksanaan eksekusi memungkinkan atau tidak,” kata Muslim.
Meski terjadi penundaan, lebih lanjut Muslim menjelaskan, bahwa dari segi hukum, semua persyaratan untuk eksekusi telah terpenuhi. Keputusan terkait eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum lebih lanjut, dan amar putusannya memungkinkan untuk dilaksanakan.
“Dalam kasus ini, eksekusi sudah berjalan sebelumnya, sehingga kini hanya tinggal melanjutkan sisa proses yang belum selesai,” ujar Muslim.
Muslim menegaskan, bahwa eksekusi ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ketua PN tanpa campur tangan pihak lain. Menurutnya, eksekusi yang tengah diproses ini berkaitan dengan permohonan baru yang terdaftar pada Sistem Informasi Pengadilan pada 10 atau 18 Januari lalu.
“Permohonan baru ini memiliki keterkaitan dengan eksekusi sebelumnya yang terdaftar dengan nomor 7. Berdasarkan instruksi Badan Peradilan Umum, setiap eksekusi yang terhenti harus dilanjutkan dengan permohonan baru yang terkait dengan nomor lama,” jelasnya.
Muslim menambahkan bahwa meskipun pencatatan eksekusi dalam buku jurnal sudah ditutup, eksekusi belum sempurna dan harus dilanjutkan.
“Ini artinya, proses eksekusi yang sebelumnya sudah mencapai tahap tertentu tinggal dilanjutkan untuk menyelesaikan tahap yang belum tuntas,” ujarnya.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara PN Purwokerto dan kepolisian, diharapkan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar sesuai prosedur tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.
Seperti diketahui, eksekusi tersebut buntut kasus sengketa lahan antara Sugiarto selaku pemilik baru dalam hal ini bertindak sebagai pemohon eksekusi, melawan Djochra selaku pemilik sebelumnya dalam hal ini bertindak sebagai termohon eksekusi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, H Djoko Susanto SH mengatakan, bahwa pihaknya menghormati atas penundaan eksekusi tersebut. Hanya saja, Ia berpesan agar seluruh pihak terkait bekerja secara profesional.
“Intinya apapun alasannya dan prosedurnya kita hormati, tapi jangan sampai lembaga peradilan sudah tidak agung lagi hanya karena ulah oknum dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum pencari keadilan atau pemohon eksekusi sebagai pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi undang undang,” Pungkasnya.

Comment