Banding Resmi Objek Lelang Platinum Hotel Diajukan, Dugaan Tanda Tangan Dipersoalkan Dalam Perkara PN Palopo
Palopo — Perkara perdata nomor 23/Pdt.G/2025/PN Plp kembali memasuki babak baru setelah pihak pembanding resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palopo yang sebelumnya menolak gugatan pokok untuk seluruhnya.
Pengajuan banding tersebut dibuktikan melalui Akta Permohonan Banding Elektronik tertanggal 7 Mei 2026 yang terdaftar melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Palopo.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.
Sementara pada bagian rekonvensi, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Meski demikian, pihak pembanding menilai perkara tersebut belum selesai dan masih perlu diuji kembali pada tingkat Pengadilan Tinggi.
Tidak hanya menempuh upaya banding, pihak pembanding juga mengungkap adanya sejumlah dokumen yang kini mulai dipersoalkan.
Dokumen tersebut diduga memuat tanda tangan yang menurut pengakuan Hj. Nunu tidak pernah dilakukan maupun ditandatangani secara langsung oleh dirinya.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan beberapa dokumen administrasi dan perjanjian yang berkaitan dengan objek perkara.
“Kami akan membuka secara rinci dokumen-dokumen yang dipersoalkan, termasuk tanda tangan yang menurut pengakuan klien kami tidak pernah dilakukan secara langsung. Semua ini akan kami tempuh melalui jalur hukum,” ujar pihak kuasa hukum.
Menurut pihak pembanding, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana apabila nantinya ditemukan adanya penggunaan dokumen maupun tanda tangan yang tidak sah berdasarkan hasil pemeriksaan hukum.
Pihak pembanding juga menyatakan akan menempuh langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum guna meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkan.
Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila dugaan tersebut benar-benar dilaporkan dan memiliki bukti awal yang cukup, maka perkara dapat berkembang ke ranah pidana, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan resmi diajukannya banding dan munculnya dugaan terkait dokumen yang dipersoalkan, perkara ini dipastikan masih akan panjang dan menjadi perhatian publik dalam menunggu kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Perkara belum selesai. Banding berjalan.
Dugaan pidana mulai mengemuka dan menunggu pembuktian hukum lebih lanjut.

















