Bangunan Liar di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat Dibongkar

Bangunan Liar di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat Dibongkar

Banyumas – Sejumlah bangunan liar di atas tanah pekarangan seluas 2020 meter persegi bersertifikat SHM Nomo 351 atas nama Agung Suliantoro, di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, yang disewakan oknum warga sejak 4-5 tahun silam akhirnya dibongkar, pada Senin (03/02/2025).

Pembongkaran dilakukan, setelah adanya teguran dan upaya negosiasi serta peringatan dalam bentuk somasi tertulis yang dikeluarkan oleh pemilik sah, melalui Kuasa Hukum, H Djoko Susanto, namun tak diindahkan oleh sejumlah oknum warga yang menempati bangunan liar tersebut.

“Pembongkaran sudah sesuai prosedur. Kita juga sudah memberikan tenggat waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri selama satu bulan, namun ini sudah lebih dari tiga bulan tidak dibongkar, akhirnya kita yang melakukan pembongkaran,” terang H Djoko Susanto kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Diakui pembongkaran tidak menemui kendala apapun. Sebab sejumlah oknum warga yang menempati bangunan liar tersebut sudah mengakui dan menyadari akan kesalahannya. Pihaknya juga tengah memberikan surat peringatan sejak November 2024 untuk segera mengosongkan bangunan liar tersebut.

“Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada kendala apapun,” ujar pria yang akrab disapa Djoko Kumis itu.

Ketua MMC Guard Indonesia Official Guard of MXGP, Agung Buwono mengatakan bahwa Ia bersama anggotanya bekerja sebagai penerima kuasa pengamanan dari Kuasa Hukum, H Djoko Susanto, terkait pembongkaran bangunan liar di tanah klien tersebut.

“Kami kerahkan 12 anggota, Alhamdulillah semua berjalan lancar dan tidak ada gesekan,” ujar Agung Buwono.

Agung menyatakan, bahwa MMC Guard Indonesia Official Guard of MXGP memegang teguh prinsip berdiri di atas kebenaran. Untuk itu, Ia bersama anggotanya hanya akan menjalankan tugas apabila sudah berkekuatan hukum.

“Kami berdiri di atas kebenaran dan idealis, yang sudah berkekuatan hukum dan jelas, baru kami menjalankan perintah. Kami juga hanya menjalankan perintah hanya dari Pak Djoko Susanto sebagai bentuk profesionalitas kami,” kata pria yang mengaku berjiwa romantis itu sembari tersenyum.

Warga Menerima Pembongkaran
Sementara itu Sugimin (62), salah satu warga yang menempati bangunan liar menyatakan telah menerima atas pembongkaran tersebut. Ia menyadari tanah pekarangan yang ditempati bukan miliknya.

“Saya menerima memang dulunya sudah ada surat (peringatan), saya dipanggil di sana ya cerita apa adanya memang saya di sini nunut gitu,” katanya kepada wartawan.

Awalnya Sugimin mengira, tanah pekarangan tersebut milik oknum warga berinisial I, sehingga Ia telah meminta izin kepada I untuk menempati tanah sekaligus membuka warung kecil-kecilan. I pun saat itu mengizinkan, meski melarang Sugimin mendirikan bangunan secara permanen.

“Awalnya dulu sini kan tempat balong, tempat sampah, saya yang bersih-bersih di sini terus sama nempatin kepingin buka warung kecil-kecilan di sini lah. Saya nggak tahu kalau tanah itu punya siapa, dulunya minta izin sama Pak I,” terangnya.

Diakui Sugimin telah menerima surat peringatan untuk pengosongan bangunan liar tersebut sejak tiga bulan lalu, tepatnya bulan November 2024. Namun alasannya tidak segera meninggalkan lokasi tersebut, lantaran tak tahu harus kemana lagi.

“Saya sekarang menerima dan pasrah. Hanya berharap kebijaksanaan dari pemilik (kuasa hukum),” ungkapnya.

Senada juga diutarakan Supri (42), yang telah menempati bangunan liar tersebut sejak setahun lalu. Awalnya Supri juga mengira jika tanah tersebut milik I.

“Tahunya punya Pak I. Tapi sekarang sudah tahu ternyata bukan punya Pak I dan menerima kalo harus dibongkar,” kata Supri yang menempati tanah tersebut bersama istri dan anaknya itu.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Kabupaten Banyumas, melakukan pengukuran ulang tanah pekarangan milik Agung Suliantoro tersebut, pada Kamis 30 Januari 2025. Pengukuran juga disaksikan oleh Notaris, pihak kelurahan setempat, serta Kuasa Hukum dari Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto. (Kus)

 

Pos terkait

Comment