Dianggap Tidak Aman, PN Purwokerto Tunda Eksekusi Tanah dan Bangunan
Purwokerto – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menunda eksekusi tanah dan bangunan yang menjadi sengketa di jalan Ahmad Yani Purwokerto. Hal tersebut dikarenakan pihak Polresta Banyumas yang melihat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan sebelum eksekusi.
Kasus sengketa tanah dan bangunan yang akan dieksekusi ini berawal dari utang piutang antara Tomi Limantoro Sanjaya sebagai kreditur dengan Djohra sebagai debitur melalui hak tanggungan. Djohra yang tidak mampu membayar hutang kemudian menjual rumah dan bangunan yang merupakan jaminan hutang ke kreditur dengan cara lelang melalui KPKNL Purwokerto.
“Perkara ini awalnya antara Tomi sebagai kreditur melawan Djohra sebagai debitur, perkara ini tidak melalui gugatan sebelumnya artinya ini awalnya langsung hak tanggungan, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto,” kata Aditya Ari Wirawan Jubir PN Purwokerto kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan jika hak tanggungan ini sendiri didaftarkan di PN Purwokerto pada tahun 2019 dan penetapannya tahun 2020 dengan pemenang lelang adalah Sugiarto. Perkara ini kemudian berjalan berlarut larut hingga 4 tahun lebih.
“Sebagai pemenang lelang, Sugiarto sampai saat ini belum bisa menguasai. Sehingga meminta bantuan PN Purwokerto guna pengosongan,” ujarnya.
PN Purwokerto yang melakukan penetapan eksekusi pertama di tanggal 17 Juli 2023, tidak bisa berjalan lancar karena polisi memiliki kegiatan di luar. Selanjutnya upaya eksekusi yang diagendakan pada tanggal 26 Juli 2023, juga batal, disebabkan situasi yang tidak memungkinkan.
“Hak tanggungan itu ada orang sebagai pemenang lelang, kemudian setelah dia menang lelang dia mau mengajukan eksekusi yang penetapan eksekusi itu di PN Purwokerto. Pemenang eksekusinya Sugiarto, terhadap tanah yang dulunya adalah perkara utang piutang antara Tomi sebagai kreditur dan Djohra sebagai debitur, artinya Djohra yang sempai saat ini masih menikmati objek eksekusi itu,” pungkasnya. (Kus)
Comment