BANYUMAS — Seorang perempuan asal Mersi Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban dugaan penipuan proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp280 juta. Korban bernama Grisselda Florensa mendatangi klinik hukum peradi SAI Purwokerto untuk meminta pertanggungjawaban terduga pelaku bernama Dimas Bayu Ardianegara, warga Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Kuasa hukum korban, advokat Djoko Susanto, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada terduga pelaku sejak Juli 2024. Dana tersebut diberikan dengan alasan membantu pembiayaan proyek yang dijanjikan pelaku.
“Klien kami merasa ditipu karena telah menyerahkan uang sebesar Rp280 juta untuk membantu pelaksanaan proyek yang dijanjikan oleh saudara Dimas. Namun hingga saat ini proyek tersebut tidak jelas dan diduga fiktif,” ujar Djoko Susanto kepada wartawan.
Menurut Djoko, awal perkenalan korban dengan terduga pelaku terjadi di salah satu hotel di Cilacap. Saat itu, pelaku mengaku sedang mengerjakan sejumlah proyek dan membutuhkan bantuan dana. Korban kemudian beberapa kali melakukan transfer uang, termasuk melalui dana pinjaman.
“Semua bukti transfer, rekening koran, serta dokumen perjanjian sudah kami kantongi. Kami meminta saudara Dimas untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan kerugian klien kami,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga memberikan ultimatum kepada terduga pelaku untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada itikad baik, pihak korban akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Sementara itu, korban Grisselda Florensa warga Mersi mengaku menyerahkan uang secara bertahap sejak Juli hingga Oktober 2024. Ia mengatakan, pelaku menjanjikan keuntungan dari proyek pembangunan kabin atau penginapan di wilayah Gombong, Kabupaten Kebumen.
“Beliau bilang untuk proyek pembangunan kabin atau penginapan di Gombong. Saya diminta membantu pendanaan dan dijanjikan keuntungan, tapi sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” ujar Grisselda.
Korban menambahkan bahwa dirinya dan terduga pelaku sempat membuat surat perjanjian terkait pengembalian dana. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pelaku disebut tidak memenuhi kewajibannya dan kini sulit dihubungi.
Kasus dugaan penipuan tersebut rencananya akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian dari pihak terduga pelaku.











