Bogor, Eportal.id – DPMD Kabupaten Bogor, menjadi topik hangat perbincangan meluas di masyarakat pasalnya pengelolaan anggaran diduga menyimpang terkait proyek Penerangan Jalan Umum.
Pekerjaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya dari Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor senilai Rp 37.677.000.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) diduga apatis.
Pasalnya, pekerjaan tersebut, yang dimana tentunya membuang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 tidak sedikit.
Baca Juga: Kejari Jakut Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp4,1 Miliar ke Perum Bulog, Korupsi Jual Beli Beras
Dede Armansyah, selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMD Kabupaten Bogor, mengatakan, untuk pertanyaan-pertanyaan dari Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya, akan dijawab melalui spesifikasi lengkap via whatsapp.
Dede Armansyah mengaku, bersedia dikonfirmasi dari DPD SPMI Bogor Raya hanya 5 menit. Ia mengungkapkan, dikarenakan mau bertemu pihak Inspektorat.
“Spesifikasi yang ditanya ada kok, lengkapnya saya kirimkan spesifikasi via whatsapp ya,” ujar Dede Armansyah secara singkat saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu, (25/06/2025).
Baca Juga: Seluruh Direksi Smelter BTI Berpotensi Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi Timah
Saidi Hartono, selaku Ketua DPD SPMI Bogor Raya mengaku, sampai saat ini pun dari pihak Dinas terkait, khususnya Sekdis DPMD, Dede Armansyah, belum memberikan spesifikasi lengkap yang menurut Saidi Hartono itu diduga ada kejanggalan.
“Kami menghargai jika memang benar sesuai spesifikasi. Tapi buktinya apa? Sampai detik ini pun tidak ada spesifikasi dikirimkan, yang katanya itu sesuai. Ada apa coba?,” ungkap Saidi Hartono pada Jumat, (04/07/2025).
Saidi Hartono mengharapkan, adanya sebuah keterbukaan atau transparansi kepada publik. Karena menurutnya, pekerjaan tersebut, memakan anggaran yang tidak sedikit.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa GMPRI Protes Disdik Kabupaten Bogor Diduga Korupsi
“Ini sudah puluhan Miliar loh. Kalo memang jelas dan sudah sesuai spesifikasi, tinggal tunjukan saja, apa susahnya kan?,” ujarnya.
Saidi Hartono menambahkan, ada beberapa point yang dipertanyakan olehnya ke pihak Dinas DPMD Kabupaten Bogor, yang dimana PJU Tenaga Surya dibeli dengan sebanyak 1332 unit.
“Kami melihat, disitu jelas ada beberapa yang diduga tidak dicantumkan spesifikasi yang lainnya. Kami juga bandingkan dengan harga tiang dan lain-lainnya diduga jauh dari harga yang dianggarkan,” jelasnya.
Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Stadion Madina
Beberapa pointnya yakni sebagai berikut :
- Umur solar panel sampai berapa tahun?
- Warranty?
- Mengapa tidak memakai kapasitas baterai 50 AH atau 640 WH? Yang dimana diketahui hanya memakai 48 AH atau 614 WH, dan spesifikasinya secara Incloud?.
“Salah satu rekan dari kami juga melihat lokasi di beberapa Desa yang dipasangkan PJU Tenaga Surya tersebut, hanya diberitahu titiknya saja. Loh, ini kan aneh bukan, yang kami inginkan itu fisik, bukan titik lokasi,” tuturnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PPPK, Tersangka Ketua DPRD Madina Bisa Dipanggil Kembali
Saidi Hartono juga mengatakan, Sekdis DPMD menyebut, per unit tiang PJU tersebut bernilai Rp 28.000.000.
“Ia mengaku per unit Rp 28 juta. Sedangkan, diatas yang disebutkan diatas tadi sudah jelas bukan? Diduga jauh sekali dengan harga yang dijelaskan dari Sekdis DPMD,” jelas Saidi Hartono.
Ia berharap, ada keterbukaan dari Dinas terkait. Karena menurutnya, hal tersebut diduga menjadi sebuah polemik yang baru.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Kades Tutuwawang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari MBD
“Rancu ini, APH (Aparat Penegak Hukum) di Kabupaten Bogor apakah tidak mengetahui hal tersebut? Jika tahu, Mengapa dibiarkan? Syukur-syukur belum tahu ya,” tutupnya. (Fzr-Saidi).

















