Galian C Diduga Ilegal di Pancurbatu Belum Tersentuh Hukum
MEDAN – Aktivitas Galian C di Kecamatan Pancur Batu dan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang belum tersentuh aparat kepolisian. Galian itu diduga tidak berizin.
Informasi diperoleh, Kamis (8/8/2024), Galian C itu beraktivitas di beberapa titik, di antaranya di Desa Namorih, Desa Namo Pecawir dan Desa Tuntungan 2.
Padahal, ratusan emak emak tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pancur Batu sudah berdemo di Polrestabes Medan beberapa bulan lalu, dan mendesak agar kepolisian menindak praktik galian C terduga ilegal yang sudah merusak alam itu.
Menurut warga, aktivitas merusak alam itu terus beraktifitas tanpa adanya penindakan dari kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Disebut-sebut, usaha Galian C itu dikelola sebuah perusahaan milik SS.
“Kami menduga memang selama ini ada aroma suap, sehingga praktik galian C diduga ilegal terus beraktivitas,” kata bermarga Sembiring, Kamis (8/8/2024) siang.
“Jangan sampai alam itu dirusak, tanah dikeruk dan akhirnya alam menjadi berlubang seperti danau, baru pihak kepolisan turun tangan. Mabes Polri dan Gakkum LHK harus turun ke lokasi dan menindak praktik galian C itu,” pinta warga
Sementara Beru Pelawi mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan F. untuk menindak lokasi galian C diduga ilegal tersebut.
“Kita tantang nyali Kapolda Sumut yang baru ini, berani tidak menindak pengusaha dan menutup aktivitas galian c ilegal milik Alam Jaya tersebut,” tegasnya.
Dikatakan wanita berpostur kecil gemuk ini, jika Kapolda Sumut berani, masyarakat akan membuat perayaan dan pesta khusus.
“Kami masyarakat Pancur Batu ini berjanji membuat pesta khusus menyambut Bapak Kapolda Sumut yang berhasil menangkap pengusaha galian c meresahkan masyarakat ini. Tapi, buktikan nyali Bapak Kapolda Sumut untuk menindak galian c yang dikelola Alam Jaya,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba menegaskan, praktik galian c ilegal sangat berdampak terhadap lingkungan.
“Dampak negatif dari aktivitas galian C ini turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan,” katanya.
Seperti perubahan aliran sungai, penggalian dekat sungai dapat berpotensi mengubah aliran air, menyebabkan banjir atau kekeringan di area tertentu.
“Kemudian ketidakstabilan tanah, juga berpotensi terjadi dan dapat menyebabkan tanah menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko longsor,” tambahnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Andre Setiawan SIK ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan melakukan penyelidikan.
Comment