2 Begal Sadis Beraksi 50 Kali di Jakarta Utara dan Jakarta Timur Ditangkap Polisi
Jakarta – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mengamankan dua begal sadis berinisial A dan S yang kerap melakukan aksi pembegalan yang dilakukan secara sadis di sekitaran wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Aksi sadis ini pun dilakukan pelaku sudah puluhan kali.
Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka begal sadis inisial A dan S dengan kasus yang berbeda seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Curanmor.
Polsek Kelapa Gading telah menangkap dua tersangka kasusnya beragam. Mulai dari Curas, Curat dan Curanmor, semuanya ada 50 TKP. Dimana pelaku A sudah melakukan 30 kali sementara pelaku S telah melakukan aksi pembegalan di 20 TKP,” kata Gidion saat di Mapolres, Senin (28/8/2023).
Menurut Gidion dalam melakukan aksinya, para pelaku selalu membawa senjata tajam yang digunakan untuk menakuti korbannya. Adapun dari latar belakang keduanya, tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya para pelaku mendatangi korban dan langsung merampas barang yang diincar. Tak tanggung, dalam merampas barang korban pelaku mengancam dengan senjata tajam.
Kita amankan pelaku begal dengan modus operandi pelaku mendatangi korban dan merampas hp serta motor dengan menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksi Curat, Curas dan Curanmor,” kata Vokky.
Menurut Vokky, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fauzan langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku berinisial A dan juga S.
Diketahui bahwasanya atas kejadian yang sudah terjadi 50 TKP yang dalam kejadian dia menggunakan senjata tajam. Dari 50 TKP dominan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur, namun tersebar luas di daerah Jakarta raya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya,kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment