HUT KA ke-78 Sekaligus Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023, PT KAI Daop 5 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang
Purwokerto – Seiring meningkatnya perjalanan KA, sekaligus menyambut HUT KA ke-78 dan Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023, Daop 5 Purwokerto fokus menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA terutama di perlintasan sebidang. Hal ini menjadi penting untuk dilaksanakan mengingat perlintasan sebidang seringkali terjadi kecelakaan, kurang disiplin para pengguna jalan raya.
Melihat hal tersebut, Daop 5 Purwokerto menggelar sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang bersama pihak eksternal yakni DJKA Kemenhub, Pemda dari unsur Dishub dan unsur kewilayahan TNI Polri. Kegiatan sosialisasi tersebut dipusatkan tepatnya di JPL 363A Tanjung, petak jalan antara Stasiun Purwokerto-Notog pada Rabu (20/09/2023) siang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan adanya kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama.
Karena selama ini kita ketahui bersama bahwa pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.
Salah satu penyebab kecelakaan pada perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu dan sirine yang terdapat pada perlintasan resmi.
Tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggungjawab si penyelanggara moda transportasi tersebut.
Padahal, jika ditilik lebih jauh, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggungjawabnya sendiri. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggungjawabnya.
Tak jarang, jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggungjawab PT KAI. Pandangan ini keliru.
Salah satu tugas utama PT KAI adalah mengantarkan para penumpang yang menggunakan jasanya dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mewujudkannya, PT KAI pun melakukan pengaturan dan penjagaan agar perjalanan kereta api (KA) tetap lancar di jalurnya.
Namun pada kenyataannya, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor. Salah satunya yakni kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
Apalagi saat ini perkembangan perkeretaapian cukup pesat, pemerintah telah membangun prasarana perkeretaapian double track sehingga frekwensi dan kecepatan KA meningkat, maka perlu dilakukan peningkatan keselamatan diperlintasan.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Mengutip Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api.
Di wilayah Daop 5 Purwokerto berdasarkan data per bulan Agustus 2023 terdapat total 228 perlintasan sebidang baik dijaga maupun tidak dijaga, dimana sebanyak 148 dijaga oleh petugas internal KAI, dan juga eksternal seperti dari Pemda/Dishub dan warga atau swakelola serta 47 titik perlintasan tidak terjaga dan sebanyak 33 titik perlintasan telah ditutup karena membahayakan dan tidak memenuhi standart keselamatan.
Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI, diantaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan yang membahayakan dari sisi keselamatan.
Kami mengharapkan adanya komitmen, evaluasi dan kerjasama seluruh stakeholder seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian dan Operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang, apakah sudah perlu dibuatkan “perlintasan yang tidak sebidang (flyover/ underpass). (Kus)
Comment