eportal.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar akhirnya mencabut izin usaha Toko New Agung, yang berlokasi di Jalan Dr Ratulangi Makassar, Sulawesi Selatan. Kebijakan ini ditetapkan karena Toko Agung telah melanggar aturan PSBB Makassar atau Perwali Nomor 22/2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSSB).
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengungkapkan, selama penerapan PSBB, Toko Agung berulang kali melakukan pelanggaran dengan tetap beroperasi padahal tidak termasuk dalam bidang usaha yang berkategori logistik. Senin (4/5/2020).
Toko alat tulis kantor yang terletak di Jalan Ratulangi ini telah tiga kali diberi peringatan. Terakhir, diperingati kemarin. Bahkan, Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud sempat mengamuk di depan toko Agung karena mendapati toko ini beroperasi di hari ke 10 PSBB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Bukti Djufrie menyebut, pencabutan izin toko Agung telah memenuhi persyaratan karena 3 kali diberi peringatan dan tidak diindahkan.
“Ini Toko Agung sudah ketiga kalinya mereka melakukan pelanggaran,” katanya saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Selasa (5/4/2020).
Untuk pencabutan izin usahanya sendiri, kata Bukti, telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar. Selanjutnya, pihaknya merampungkan berkas pencabutan izin usaha Toko Agung.
Mengenai masa pencabutan izin akan berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ini juga dilakukan untuk memberi efek jera bagi pihak manajemen Toko Agung.
Berikut ini video izin usaha Toko Agung di Makassar dicabut karena melanggar aturan PSBB:
(rnd)
Comment