eportal.id, Probolinggo – Seorang janda 1 anak edarkan sabu nekat sekaligus pemakai narkoba jenis sabu di Probolinggo. Akibatnya wanita tersebut, akhirnya ditangkap Satreskoba Polresta Probolinggo.
Tersangka adalah Siti Ambar Wulandari (51), Warga Jalan Kyai Mugi, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Setelah ditangkap, Siti langsung digelandang petugas ke Mapolresta Probolinggo, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi petugas, janda anak 1 edarkan sabu ini mengaku nekat mengkonsumsi sabu sebagai penambah stamina daya tahan tubuhnya, yang bekerja sebagai buruh pengolahan kayu Gaharu.
“Saya pakai sabu biar kuat tenaga saya, karena saya kerja di pengolahan Gaharu sampai malam,” ungkapnya.
Dengan tertunduk lesu dan meneteskan air mata, Siti mengaku menyesal atas perbuatannya, dan berharap keringanan hukuman.
“Saya menyesal melakukannya, kalo bisa hukuman saya diringankan kasihan anak saya gak ada yang merawat,” pintanya.
Wakapolresta Probolinggo, Kompol Teguh Santoso mengatakan, atas penangkapan tersangka didapati 2 bungkus sabu seberat 0,46 gram dan 0,06 gram sabu, yang merupakan sisa pemakaian tersangka.
Wakapolresta menyebutkan, pihaknya terus mengembangkan kasus edar sabu tersebut, termasuk memburu bandar besar yang memasok barang ke tersangka.
“Saat ini kami buru pemasoknya, yang informasi kami terima merupakan orang Lumajang,” jelasnya, Jumat (03/4/2020).
Lanjut Kompol Teguh, atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 112 UU RI No 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara. (Risty)
Comment