eportal.id, Jakarta – Video viral tentang perbudakan yang dialami ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Cina lalu dilempar ke laut mendapat tanggapan dari Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Luar Negeri menyebut insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru. Kementerian menuturkan masalah ini sudah ditangani oleh perwakilan Indonesia di tiga tempat yaitu Cina, Korea Selatan, dan Selandia Baru.
“Pelarungan jenazah dilakukan di perairan yang masuk wilayah kerja KBRI Selandia Baru. Kemudian, KBRI Beijing menindaklanjuti dengan pemerintah setempat dan KBRI Seoul yang mengurusi penanganan ABK Indonesia, termasuk pemulangan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Rabu (6/5/2020).
Sebelumnya, media Korea Selatan MBC News memublikasikan sebuah video jenazah anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal nelayan China dibuang ke laut saat kapal bersandar di Busan, Korea Selatan.
Dalam kalimat pembukanya, pembaca berita mengatakan apa yang akan ditayangkan adalah kematian menyedihkan dan pelanggaran HAM pelaut Indonesia di kapal nelayan China. Laporan MBC News ini atas permintaan kru kapal kepada pemerintah Korea Selatan dan MBC News agar yang meminta bantuan saat kapal memasuki pelabuhan Busan.
Video kesaksian beberapa ABK asal Indonesia yang mengaku mendapat perlakuan tak pantas di sebuah kapal berbendara Cina. Mereka mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK asing melempar jenazah pekerja Indonesia yang telah meninggal ke laut.
Faizasyah mengatakan jenazah tersebut bukan “dibuang”. “Istilahnya bukan ‘pembuangan’ tapi ‘pelarungan jenazah’ (burial at sea) dan ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedurnya,” kata dia.
Kemenlu memastikan pihak yang merekrut anak kapal tersebut di Indonesia juga akan dimintai tanggung jawab atas insiden ini.
Disebutkan sebuah peti mati berbungkus kain merah ditempatkan di atas dek kapal. Jenazah disebutkan bernama Ari (24) asal Indonesia. Dia meninggal di atas kapal setelah bekerja selama lebih dari setahun.
Para pelayar China mengelilingi jenazah tersebut dan menggelar upacara pemakaman sederhana. Setelah itu, mereka mengangkat peti dan melemparnya ke laut.
Sebelum Ari, dua ABK asal Indonesia lainnya yaitu Al Fatah (19) dan Sepri (24). Keduanya juga dibuang ke laut setelah meninggal. Kru kapal lainnya tidak pernah membayangkan mayat rekannya itu akan dibuang ke laut.
ABK asal Indonesia lainnya, yang diidentifikasi dengan nama Pelaut B juga memberikan kesaksian. Dia mengaku dipaksa berdiri dan bekerja selama 30 jam. Dia hanya bisa duduk ketika jam makan setiap enam jam sekali.
Wawancara bersama pengacara dari Pusat Hukum Publik, Kim Jong Cheol juga ditayangkan dalam siaran MBC News. Kim mengatakan ada eksploitasi dalam kapal tersebut dan menurutnya para ABK tak bisa kabur karena kemungkinan paspor mereka disita dan ada semacam uang deposit yang diserahkan.
Bahkan lima kru yang bekerja selama 13 bulan mengaku hanya menerima bayaran 140.000 won atau sekitar Rp 1,7 juta. Jika dihitung per bulan, mereka hanya menerima gaji 11.000 won atau sekitar Rp 135.000.
Kapan nelayan China ini disebutkan sebagai kapal tangkap tuna. Namun demikian, hiu juga ditangkap untuk dipotong-potong dan diambil siripnya.
(rnd)
Comment