Jual Puluhan Wanita Untuk Dijadikan Budak Seks, Pelaku Ditangkap Polisi
Jakarta – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria asal lampung berinisial TW (23) yang terbukti telah menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110 yang mengaku bahwa saudara atau adik kandungnya MJS telah hilang lalu ditindaklanjuti Polsek Metro Penjaringan.
Pelapor ini kakak kandung dari korban, yang mana isi laporannya menyatakan bahwa kakak korban ini kehilangan adik perempuannya. Setelah ditelusuri korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan MJS bekerja di sebuah klinik,” Kata Bobby saat Press release, Jumat (18/8/2023).
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari langsung mendatangi sebuah tempat kost di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya RT 10 RW 09, Penjaringan yang diketahui korban disekap didalam ruangan.
Ada ancaman, bahwa adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim opsnal resmob, kanit reskrim dan kasubnit resmob langsung datangi lokasi menemukan korban MJS dan korban wanita lainnya ada di kamar kost,” Kata Bobby.
Menurut Bobby, di lokasi tersebut pihaknya juga menemukan dan menangkap tersangka TW. Kemudian berdasarkan para wanita saksi CMS, SW, NU, SR, dan MJS membenarkan bahwa mereka dipekerjakan kafe royal sebagai wanita penghibur.
Kemudian tim datang ke lokasi cafe untuk penggledahan dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, handphone. Berdasarkan pengakuan TW, dirinya telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan,” tuturnya.
Dalam menjalankan bisnis haram ini TW bertugas untuk merekrut wanita dari media sosial seperti Facebook dan Tiktok. Dengan mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan, para wanita diserahkan kepada M yang merupakan pemilik kafe yang masih DPO.
Selama tiga bulan, TW mengaku mampu merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Sebagai keuntungannya, TW mendapat keuntungan 1-2 juta per orang dari wanita yang direkrut. Keuntungannya ini didapat dari pemilik kafe yakni M.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment