Kebijakan Retribusi Parkir di Muka Dipertanyakan, Dishub Banyumas Disorot

Kebijakan Retribusi Parkir di Muka Dipertanyakan, Dishub Banyumas Disorot

Banyumas — Kebijakan baru Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas terkait skema kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum memicu gelombang perlawanan terbuka dari para pengelola.

Ketentuan yang mewajibkan pembayaran retribusi tiga bulan di muka dinilai memberatkan, timpang, dan mencerminkan wajah keras birokrasi yang memindahkan seluruh risiko ke pelaku di lapangan.Penolakan paling lantang datang dari Edi Soejitno, SH, Koordinator Parkir Zona 6. Pada Rabu (24/12/2025), Edi mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI untuk meminta pendampingan hukum.

Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “ijon modern” yang dilegalkan oleh negara. “Ini jelas ijon. Kami dipaksa menyetor sebelum pendapatan parkir itu ada. Risiko sepenuhnya ditanggung pengelola dan juru parkir, sementara pemerintah aman menerima setoran,” tegas Edi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, skema ini memaksa pengelola menanggung beban setoran pasti, sementara pendapatan parkir sangat fluktuatif dan bergantung pada kondisi cuaca, arus lalu lintas, hingga dinamika ekonomi warga. Relasi yang terbentuk pun dinilai tidak setara: pemerintah berada di posisi aman, sementara pengelola berjudi dengan realitas lapangan.

Nada kritik semakin keras disampaikan kuasa hukum Edi, H. Djoko Susanto, SH. Ia menilai kebijakan pembayaran retribusi di muka bukan sekadar kebijakan keliru, tetapi berpotensi cacat secara hukum administrasi negara.

“Ini beraroma detournement de pouvoir, penyalahgunaan kewenangan. Negara menarik kewajiban pembayaran sebelum objek retribusi itu ada. Ini bertentangan dengan asas kepatutan, proporsionalitas, dan prinsip good governance,” ujar Djoko.

Djoko menegaskan, pengelolaan parkir tepi jalan umum tidak bisa diperlakukan layaknya bisnis dengan pendapatan pasti. Di dalamnya terdapat ekosistem ekonomi informal yang rapuh, melibatkan koordinator zona hingga juru parkir yang kini juga dibebani kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.

Namun dalam skema ini, negara menerima uang di depan, sementara pengelola dan juru parkir baru bekerja keras mengejar target setoran.

“Risiko ditaruh sepihak. Pemerintah zero risk, pengelola full risk. Ini bukan kemitraan, tapi pemindahan beban,” tegasnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada ketentuan yang menyatakan pengelola parkir tahun 2025 yang belum melunasi pembayaran hingga 24 Desember 2025 otomatis gugur dan tidak dapat mengajukan kerja sama kembali. Aturan ini dinilai mempersempit akses, menutup peluang, dan berpotensi diskriminatif secara administratif.

Menurut Djoko, model retribusi yang adil semestinya berbasis pendapatan riil, bukan proyeksi sepihak di atas kertas. Pemerintah seharusnya berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan pihak yang memungut keuntungan tanpa menanggung risiko sosial-ekonomi di lapangan.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas menepis tudingan tersebut. Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dishub Banyumas, Iwan Yulianto, SS, MAP, menyatakan kebijakan pembayaran di muka bukan hal baru dan telah diterapkan di daerah lain.

“Ini sesuai arahan Bapak Bupati. Nominalnya tidak seragam, tidak semuanya Rp15 juta. Bahkan di beberapa kabupaten, setoran dibayar satu tahun di muka,” jelas Iwan.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah monopoli pengelolaan parkir oleh kelompok tertentu serta mendorong transparansi.

“Semua warga punya kesempatan yang sama mengelola parkir. Dalam perda diatur kerja sama bisa dengan perorangan maupun badan usaha. Teknisnya diserahkan ke daerah,” katanya.

Namun dengan agenda evaluasi dokumen pengelola parkir tahun 2026 yang dijadwalkan pada 25–26 Desember 2025, tekanan publik agar kebijakan ini ditinjau ulang bahkan dibatalkan kian menguat.

Bagi para koordinator zona, polemik ini bukan sekadar soal besar-kecilnya setoran. Ini adalah soal cara negara memperlakukan mitra kerjanya: apakah dengan asas keadilan dan kemanusiaan, atau dengan pendekatan sepihak yang mengabaikan kenyataan di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *