Kejati Sumut Eksekusi DPO Kasus Korupsi Rp39,5 Miliar di Bank BUMN
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Mujianto di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (8/8/2023).
Sejak putusan Mahkamah Agung keluar yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, terpidana mangkir dari panggilan jaksa.
Namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membuat terpidana Mujianto menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelumnya pada tahap penuntutan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Mujianto di rutan Tanjung Gusta Medan.
Pada saat persidangan majelis hakim pengadilan tipikor Medan, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan rutan jadi tahanan kota.
Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet, senilar 39,5 miliar di salah satu bank BUMN cabang Medan.
Pada akhirnya hakim membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengatakan, berdasarkan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan, mahkamah agung telah memvonis Mujianto dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh jaksa eksekutor kejari Medan untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan kelas satu Tanjung Gusta Medan. (RE-70)
Comment