Eportal.id – Kepolisian Kabupaten Bogor, amankan pelaku YS” terkait penyerahan pelaku pemerasan, berkedok mengaku bagian dari Pegawai “KPK”.
Dimana pelaku inisial YS di tangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah mendapat laporan, dari pegawai ASN dilingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor” yang menjadi korban.
Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Kamis (25/7) Pada Pukul 13.30 WIB, di Rumah Makan Kabayan, Tegar Beriman Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan pada Konferensi Pers. Berawal dari modus pelaku YS” dengan cara mengaku, sebagai pegawai KPK, di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA).
Kemudian pelaku melancarkan modusnya kepada, pejabat ASN Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Pelaku mengatakan dari tim INDA dan Penyidik KPK sedang memantau, kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ), yang sedang diadakan oleh DISDIK Kab. Bogor, Katanya.
BACA JUGA: Ruas: Calon Bupati dan Wakil Bupati Layak Pimpin Kabupaten Bogor
Untuk anggaran Tahun 2024, pelaku mengancam korban, untuk menyetor 2%, dari Pengadaan Barang Dan Jasa tersebut, atau akan segera dipanggil KPK.
Pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. Terkait setiap pengadaan di Dinas Pendidikan, yang diajukan Ke KPK.
Kemudian pelaku meyakinkan korban nya, kalau dia adalah anggota KPK. Dengan menunjukan Bukti Nomor Surat Panggilan KPK.
Yang ada di Handphone nya kepada korban, dan untuk meyakinkan penampilannya, dengan menggunakan jaket hitam dan kendaraan, mobil Porche dan Toyota Alphard.
Surat tersebut ditunjukan oleh pelaku kepada korban, pada akhirnya” korban pun merasa terancam.’
Lalu korban menyerahkan uang kepada YS, sebanyak Rp 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).
Dengan rincian sebanyak 3 kali penyerahan yang sudah berjalan, dari mulai Tahun 2023 sampai dengan’, kemarin hari Kamis 25 Juli 2024, Yaitu :
-Awal Januari 2023 penyerahan sebanyak 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta) di kantor Disdik Kab. Bogor.
– Bulan April 2023 penyerahan sebanyak 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) di Cibinong Bogor.
– Dan Tanggal 3 April 2024 terjadi penyerahan, uang Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) di Rest Area Gunung Putri.
Korban merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku seperti, adanya tindakan pemerasan.
Lalu korban mencoba melaporkan ke kepolisian dan KPK. Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh KPK.
Pada akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangkap Petugas KPK dari Jakarta, dan tertangkap di Cibinong, saat hendak menagih pembayaran lagi.
Rio menyampaikan, dalam kasus pemerasan tersebut berhasil diamankan, Barang Bukti yaitu :
a. UANG TUNAI RP. 300 JT
b. 1 (SATU) UNIT MOBIL PORCHE BERIKU STNK DAN KUNCI MOBIL
c. 1 (SATU) UNIT MOBIL ALPHARD BERIKU STNK DAN KUNCI MOBIL
d. 2 (DUA) UNIT HANDPHPONE.
e. 2 (DUA) BUKU TABUNGAN BANK BCA.
f. 8 (DELAPAN) BUKU BPKB
g. 1 (SATU) BUKU SERTIFIKAT
Rio mengatakan dari hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lanjut, pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor.
Saat ini Menetapkan kepada Pelaku Pasal 368 KUHP Dan Atau Pasal 378 KUHP perkara, dugaan pemerasan dan atau penipuan, dengan Tindak Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun.
Kami masih mengusut terus pelaku, untuk kemungkinan, ada korban-korban lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan, adanya pelaku lainnya, Kata Rio.
Sampai berita ini diturunkan, saat Ini pelaku sudah kami tetapkan, sebagai tersangka dan’ di tahan di Mako Polres Bogor.
“Saya Himbau Kepada Seluruh warga masyarakat khususnya Kabupaten Bogor, Jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi, pada warga masyarakat Kabupaten Bogor.
Segera lapor ke pihak berwajib, akan segera kami Tindak Lanjuti, tutup Rio Wahyu Anggoro.(Saidi Ketua DPD SPMI Bogor Raya).
Comment