Polres Jakarta Utara Tangkap 5 Pelaku Judi Online di Cilincing, Sita 6 Ponsel dan 4 Buah M-Banking

Polres Jakarta Utara Tangkap 5 Pelaku Judi Online di Cilincing, Sita 6 Ponsel dan 4 Buah M-Banking

Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pelaku judi online (Judol) yang kerap beroperasi di sekitar Jakarta Utara. Dari keempat pelaku yang diamankan, memiliki peran dari operator sebuah situs hingga pemain.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, pengungkapan ini bermula dari adanya penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim terhadap maraknya kasus perjudian. Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas judol di Cilincing.

“Kasus perjudian di cilincing yang kami tangkap dengan 4 orang tersangka dengan Barang bukti yang kami sita itu ada 6 unit handphone kemudian juga ada kartu ATM kemudian juga ada 4 buah m-banking dan lain sebagainya,” Kata Fuady di Mapolres, Jumat (24/1/2025).

Bacaan Lainnya

Fuady menambahkan pelaku yang ditangkap, memiliki perannya masing masing. Dimana dari empat pelaku tersebut ada yang berperan sebagai operator atau admin akun judol dan lainnya berperan sebagai pemain atau pengguna akun tersebut.

“Yang kami amankan dari kasus judi online ini operator dan juga pengguna. Ini juga masih pengembangan ya masih pengembangan kepada pihak yang lebih tinggi lagi di atas operator. Sehingga diharapkan ini bisa kita ungkap secara utuh,” Ungkapnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan. Pihaknya akan menyelidiki lebih mendalam sekaligus mengejar aliran dana judi online yang telah dijalani oleh ke empat pelaku termasuk sejumlah pihak yang terlibat didalamnya.(Kata Faudy)

“Ini masih didalami oleh penyidik aliran dananya sehingga kita harapkan dari aliran dana ini kita bisa mengungkap siapa-siapa yang terlibat di dalam praktek judi online ini dan saat ini masih pengembangan kepada para pelaku lainnya,” Pungkasnya.

Selain itu, Kepolisian juga berhasil mengamankan enam unit HP, tiga KTP, Dua buah ATM, Empat Unit M-Banking dan juga satu akun Judi Online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
(Wahyuni adina putri)

Pos terkait

Comment