eportal.id, Tangerang – Aksi intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini dialami oleh ‘R’ wartawan foto Media Indonesia yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab saat liputan peristiwa kebakaran di Gereja Christ Cathedral Gading Serpong, Senin (27/4/2020).
Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) sebagai organisasi profesi jurnalis yang hadir untuk membela hak-hak wartawan, menuntut agar kasus tersebut segera diusut oleh pihak berwajib.
“Kami mengecam keras aksi anarkis dan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kami berharap pihak kepolisian menindak tegas oknum yang menghambat jurnalis dalam menjalankan profesinya,” tegas Ketua Umum JNI Hendri Kampai.
Menurutnya, intimidasi tersebut melanggar Undang Undang No.14 tentang Keterbukaan Informasi, dan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, oknum tersebut bisa saja dapat dikenakan sanksi pidana, karena telah menghalang-halangi tugas wartawan /Jurnalis menjalani tugas peliputan.
“Kami sangat menyayangkan aksi tersebut. Laporkan, bikin BAP nya, biar polisi yang proses hukumnya. Kita kawal dengan pemberitaan,” ujar Hendri.
Sebelumnya, aksi intimidasi terjadi saat ‘R’ mengambil gambar insiden kebakaran di Gereja Christ Cathedral. Saat itu, ada lima orang datang menghampiri ‘R’ dan memintanya untuk menghapus foto yang diambil ‘R’. Tidak sampai disana, salah seorang oknum juga sempat melontarkan kalimat tidak terpuji ke ‘R’.
“Awal mula saya masuk untuk mengambil dokumentasi ke dalam Gereja yang terbakar, tiba-tiba ada beberapa orang yang datang dan memaksa untuk menghapus foto saya, karena tidak mau saya pun dipiting sama salah satu pemuda yang badannya agak besar,” jelas R, Senin (27/4/2020).
R, tetap tak mau untuk menghapus foto hasil jepretan gedung Gereja yang terbakar dan berusaha keluar untuk menghindari orang yang berusaha meminta agar foto yang dimilikinya di hapus.
“Saya sempat adu mulut dengan beberapa orang yang meminta agar foto dihapus, bahkan ada yang ngomong dengan kasar dengan kata-kata “Fuck You, Fuck Off,” tambahnya.
Menurut Hendri, perilaku tersebut bertentangan dengan amanah undang undang pers no 40 tahun 1999, yang didalamnya menyatakan; bahwa jika seseorang menghalang-halangi tugas jurnalistik, maka bisa dikenakan hukuman pidana.
Dalam undang undang pers, pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (dodik)
Comment