Kuasa Hukum Terlapor Tunjukkan Fakta Berbeda Kasus Video Editing Tak Senonoh dan Siap Mediasi
Banyumas – Berita mengenai siswi SMA di Banyumas yang menjadi korban video editing tak senonoh, Kuasa Hukum keluarga terlapor, Aan Rohaeni SH memberikan tanggapan berbeda kepada sejumlah awak media pada Minggu (23/02/2025).
Pihaknya juga mendengar bahwa korban C atau CES dalam keadaan tertekan, tentu semua orang termasuk kliennya, harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi C atau CES. Terlepas apakah anak-anak kliennya bersalah atau tidak sesuai apa yang dituduhkan oleh ayahnya C atau CES, kliennya menyampaikan agar C atau CES segera dibawa ke psikolog untuk mendapatkan konseling.
“Kami siap menanggung seluruh biaya konseling bagi C atau CES, sampai dinyatakan sembuh oleh ahlinya,” kata Aan Rohaeni SH.
Terkait fakta pengeditan dan penyebaran video editing yang tak senonoh, dia menyampaikan tidak benar bahwa O telah mengedit video tak senonoh yang diambil dari Tiktok atau Twitter memakai muka anak siswi SMA bernama C atau CES, serta S yang diduga telah menyebarkan video tersebut.
“Tidak benar bahwa video yang disebarkan oleh S adalah video tak senonoh dengan wajah anak siswi SMA di Banyumas bernama C atau CES. Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada editing atau peredaran video porno atau video tak senonoh, menggunakan wajah C atau CES, karena O sama sekali tidak pernah mengedit video orang lain dengan menempel wajah C atau CES,” ujar Aan Rohaeni SH.
Menurutnya video yang diedit oleh O, bukan merubah wajah perempuan dalam video tidak senonoh tersebut. Namun hanya menempelkan atau menambah stiker bergambar orang botak pada bagian wajah perempuan dalam video tersebut, dengan maksud untuk menutupi wajah perempuan yang ada di video.
“Tapi yang pasti wajah perempuan dalam video tersebut bukanlah C atau CES. Artinya O tidak pernah mengedit wajah perempuan dalam video tidak senonoh menggunakan wajah C atau CES. O hanya menempelkan stiker laki-laki botak menutupi sebagian wajah perempuan dalam video tidak senonoh tersebut,” terang Aan Rohaeni SH.
Kemudian fakta kedua, kata Aan Rohaeni, O hanya mengirimkan video tak senonoh yang telah dia edit dengan menambahkan tempelan stiker laki-laki botak menutupi sebagian wajah perempuan dalam video tersebut kepada S saja pada tanggal 30 Juli 2024 dengan pesan agar S tidak menyebar video tersebut.
“Dan pesan WA antara O dengan S, ditemukan fakta bahwa sejak awal O bilang perempuan itu bukan C atau CES, ‘kue dudu ****lah or mirip, kur mirip tok’,” terang Aan menunjukkan pesan WA-nya.
Menurutnya, video tak senonoh yang telah di edit oleh O dengan menambahkan tempelan stiker laki-laki botak menutupi sebagian wajah perempuan dalam video tersebut, hanya beredar diantara 5 orang anak laki-laki yang sudah bersahabat sejak SMP dan tidak ada satupun diantara mereka yang satu sekolah dengan C atau CES.
“Menurut klien kami, O dan S serta temannya I, B dan A, mereka sudah berusaha menjelaskan kepada ayah C atau CES mengenai fakta bahwa wajah perempuan dalam video tersebut bukan C atau CES melainkan wajah orang lain, namun ayah CES tidak mau mendengar penjelasan anak-anak dan tetap pada keyakinannya bahwa itu gambar muka anaknya yang menurutnya sengaja diedit oleh O dan disebarkan oleh S,” kata Aan Rohaeni.
Sejak awal mulai terkuaknya masalah video yang tak senonoh itu yang menurut Ayah CES menggunakan wajah C atau CES, pada 4 Februari 2025, orang tua O dan S, sejak awal sudah beritikad baik mendatangi rumah dan menemui C atau CES serta meminta maaf setulus-tulusnya atas kelakuan anak-anaknya.
Bahkan hingga saat ini, menurut Aan, kliennya masih memiliki itikad baik untuk membantu biaya pemulihan mental C atau CES, sekalipun faktanya O dan S tidak pernah mengedit atau menyebarkan video tak senonoh menggunakan wajah C atau CES.
“Namun jika Ayah CES bersikeras untuk menempuh upaya hukum, demi kebenaran dan keadilan, klien kami mempersilahkan dan akan menghormati proses hukum,” ujar Aan Rohaeni SH.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Aan Rohaeni SH juga dalam waktu dekat akan menemui Kuasa Hukum Pelapor, yakni H Djoko Susanto SH.
“Besok saya juga mau komunikasikan dengan Mas Djoko,” pungkas Aan Rohaeni SH.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, H Djoko Susanto SH mengatakan, bahwa benar atau tidaknya video yang beredar itu adalah hasil editan, bukan ranahnya. Sebagai Pusat Bantuan Hukum, Peradi SAI Purwokerto hanya mendapat laporan dari masyarakat terkait anaknya merasa dirugikan karena wajahnya dijadikan objek dalam situs yang berbau pornografi.
“Sehingga baik siapa pelakunya, baik yang membuat, mengedit, dan mengedarkan, biarlah penyidik yang akan mengungkapnya. Kalau ada pihak yang merasa tidak terima dan mengajukan perlawanan dengan menyanggah sebuah berita, ya itu kan hak mereka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelapor atau orang tua CES, mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto, untuk meminta bantuan dan mencari keadilan atas kasus dugaan editing video tak senonoh yang melibatkan anaknya, hingga mengalami perundungan di lingkungan sekolahnya.
H Djoko Susanto SH menjelaskan, bahwa kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
“Kami akan menunggu itikad baik dari keluarga terduga pelaku untuk mediasi. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan melanjutkan proses hukum,” ujar Ketua Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto. (Kus)
Comment