eportal.id, NTB – Buntut dari lahan dipagar Pemda yang diklaim milik warga Suele yang dilakukan anggota Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Lombok Timur, Senin kemarin.
Kemudian puluhan warga melakukan aksi pembongkaran pagar, Selasa (21/4/2020) secara spontan sebagai bentuk aksi protes atas apa yang dilakukan pemerintah daerah terhadap warga.
“Kami tidak terima dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah dengan mengerahkan anggota Pol.PP untuk melakukan pemagaran lahan yang telah kami kuasai puluhan tahun,” kata para warga Suele di lokasi pembongkaran.
Menurut Endang Sriwahyuni mengatakan dirinya membeli lahan tersebut dengan luas sekitar 50 are, kemudian pemerintah daerah secara datang melakukan pemagaran untuk mengambil lahan kami tentunya tidak kami berikan.
Begitu juga kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lotim pernah datang menemui kami. Dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah lahan yang kami kuasai puluhan tahun tersebut.
“Pak Kadis bilang jangankan harta,tapi bayam yang ada di lokasi ini akan dibayar nantinya dan silahkan di kroscek ke pak Kadis kalau tidak percaya,” ujarnya seraya mengatakan di sekitar Polsek Suele itu ada lahan yang merupakan bagian ini sudah disertifikatkan tidak dimasalahkan.
Lebih lanjut Endang menambahkan pihaknya tetap bertahan di lokasi ini karena merasa memiliki lahan tersebut. Meskipun pada satu sisi Pemerintah daerah mengklaim bagian dari kawasan kebun raya Lemor yang dikuasai warga saat ini.
Namun begitu ini bukan masuk hutan melainkan kebun dengan masuk kopang dua. “Dua pada zaman pemerintahan Sufi rencana mau membayar,begitu juga zaman pemerintahan Bupati Ali, akan tapi tidak ada realisasinya sampai saat ini,melainkan justru melakukan tindakan seperti ini terhadap kami,” kesalnya.
Hal yang sama dikatakan warga lainnya, Kamarudin mengatakan yang membuka lahan dipagar Pemda ini dulu pada masa pak Wasita Kusuma menjadi Gubenur, Dengan Kepala Dinas Kehutanan pak Tobing sekitar tahun 1972.
Dengan bupati Lotim,Rusdi, dimana pada saat pembukaannya menggunakan gendang yang begitu meriah.Untuk kemudian masyarakat mendapatkan bagian dari pembukaan lahan yang sekarang dikuasai sekitar 28 hektar.
“Lahan ini tidak masuk kawasan kebun raya Lemor melainkan masuk kebun kopang dua dan bukan RTK Petandakan,” tegas Kamarudin seraya mengatakan pemerintah daerah hendaknya menghargai hak kami,bukan malah bertindak melakukan pemagaran seperti saat ini.
Oleh karena itu, lanjut para warga sangat menyayangkan terhadap apa yang dilakukan pemerintah daerah saat ini.Dengan melakukan pemagaran lahan yang kami kuasai puluhan tahun tersebut.
Karena seharusnya pemerintah daerah hendaknya mengedepankan musyawarah untuk mufakat,bukan malah melakukan tindakan tanpa kompromi seperti sekarang ini.
“Harusnya pemerintah daerah menyelesaikan dengan cara baik-baik dengan mengajak kami musyawarah,” pintanya.
Di tempat terpisah Anggota Komisi II DPR RI, HM. Syamsul Lutfhi mengatakan siap untuk pasang badan terhadap masalah yang dihadapi warga Suele yang berkomplik dengan pemerintah daerah saat ini.
Apalagi dengan adanya pemagaran lahan yang dilakukan pemerintah daerah. Sedangkan lahan itu telah dikuasai warga puluhan tahun dengan bukan masuk dalam kawasan kebun raya Lemor.
“Saya siap pasang badan untuk masyarakat Suele karena seharusnya pemerintah daerah tidak melakukan tindakan seperti itu melainkan hendaknya masyarakat diajak komunikasi untuk penyelesaiannya,” tegasnya.
Kepala Dinas LHK Lotim, H. Marhaban saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan masalah ini melainkan melemparkan masalah ke Kepala Bakesbangpoldagri Lotim. ” Silahkan ke pak kepala Kesbangpoldagri saja masalah komplik lahan Lemor ini,” ujarnya.
Kemudian Kepala Bakesbangpoldagri Lotim, Salmun Rahman mengatakan terhadap apa yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai prosedur yang ada. Karena lahan yang dikuasai warga saat ini masuk kawasan kebur raya Lemor sehingga perlu dilakukan penertiban dengan melakukan pemagaran lahan tersebut.
“Kami melakukan pemagaran lahan itu karena kami memiliki dasar yang kuat,” tegasnya seraya menambahkan kalau memang warga merasa memiliki lahan itu silahkan untuk menunjukkan bukti kepemilikannya. (@rnet.tv)
Comment