Mediasi Tanpa Titik Temu, Penanganan Kasus Sapphire Mansion Berlanjut ke Penyidikan

Mediasi Tanpa Titik Temu, Penanganan Kasus Sapphire Mansion Berlanjut ke Penyidikan

BANYUMAS — Upaya mediasi dalam kasus dugaan sengketa Perumahan Sapphire Mansion di Kabupaten Banyumas berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), Rabu (06/05/2026).
Pertemuan yang semula diharapkan menjadi jalan damai justru menemui jalan buntu setelah pihak terlapor tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan perwakilan.
Ketidakhadiran terlapor memicu kritik dari pihak pelapor. Advokat pelapor, H. Djoko Susanto, SH, menilai sikap tersebut sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kehadiran dalam perkara pidana bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan, kecuali dalam konteks badan hukum.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa memandang status sosial. Ketidakhadiran ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” ujar Djoko kepada awak media.
Menurutnya, absennya terlapor menjadi faktor utama gagalnya mediasi. Ia menambahkan, pendekatan damai melalui mekanisme restorative justice kini tidak lagi menjadi opsi.
“Kami menutup ruang perdamaian. Pertemuan hari ini sudah deadlock dan tidak ada titik temu. Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara ini secara tuntas,” tegasnya.
Seiring dengan kegagalan mediasi, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas.

Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya, Hendi Saputra, saat ini hanya menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “SPDP sudah diterbitkan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kami mengikuti proses yang ada,” kata Djoko.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Banyumas karena diduga terkait persoalan serius dalam proyek perumahan tersebut. Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Selanjutnya, proses penanganan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti langkah lanjutan dari kejaksaan dalam menentukan arah penuntasan kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *