Pakai Rompi Orange & Diborgol, Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

Pakai Rompi Orange & Diborgol, Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK
Pakai Rompi Orange & Diborgol, Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

Pakai Rompi Orange & Diborgol, Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari ke depan. Bambang digelandang sejumlah petugas KPK dengan tangan diborgol.

Penahanan Bambang Kayun dilakukan usai Bambang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (3/1/2023

Bacaan Lainnya

Bambang Kayun merupakan tersangka dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

Dari pantauan media di Gedung KPK, Bambang Kayun sempat dihadirkan saat KPK menggelar konferensi pers dengan mengenakan rompi orange bertuliskan “Tahanan KPK” dan tangan terborgol.

Bambang turun dari ruangan pemeriksaan penyidik di lantai dua gedung merah putih pada sekitar pukul 16.35 WIB dengan dikawal sejumlah penyidik.

Lembaga antirasuah juga akan membeberkan kronologi suap, jumlah uang yang diterima, para pihak yang terlibat, berikut pasal yang disangkakan kepada Bambang Kayun.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Bambang selanjutnya akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung mulai 3 Januari hingga 24 Januari 2023.

Sejauh ini, KPK tampak baru menggelandang satu orang tersangka dalam perkara suap tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah dari pihak swasta berinisial Emilya Said dan Herwansyah.

Namun keduanya tidak dihadirkan dalam konferensi pers tentang penahanan Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK karena masih masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) alis buronan Bareskrim.

KPK sebelumnya telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022). Namun, ia mangkir.

Lembaga antirasuah kemudian mengultimatum Bambang Kayun agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Selang lima hari, pada Rabu (28/12/2022) penyidik KPK menggeledah rumah dan apartemen Bambang Kayun di wilayah Jakarta Utara. Mereka mengamankan barang bukti elektronik yang segera dianalisis dan disita.

Diketahui, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.

Adapun gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Sprindik itu menyatakan penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, pada 23 November 2022, seperti dikutip Kompas.com.

Bambang Kayun disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bambang Kayun diketahui pernah menjabat sejumlah posisi strategis di Polri, seperti Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri. Lalu Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalsel.

Dia juga pernah penjabat Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008 dan tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalbar.

Berikut ini video Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK :

Pos terkait

Comment