Pembunuhan Mahasiswi di Kamar Kost, Pelaku Dendam Sering Dituduh Mencuri Laptop
Medan – M R Hasibuan ditangkap petugas unit reskrim Polsek Dunggal di rumahnya di kawasan Medan Polonia pada Sabtu (8/4/2023) dini hari, beberapa jam setelah membunuh korban inisial B L, seorang mahasiswi Politeknik Negeri Medan, Sumatera Utara.
Korban dibunuh di rumah kostnya yang berada di jalan Sipirok Medan pada jumat (7/4/2023) sore.
Menurut pelaku, korban dibunuhnya karena sering menyebutnya sebagai pelaku pencurian laptop di rumah kost yang ditempatinya.
Pelaku dahulunya pernah bekerja di rumah kost yang di tempati korban sehingga keduanya saling mengenal.
Sejak 3 bulan lalu tidak lagi bekerja di rumah kost yang di tempati korban. Pelaku kerap disebut sebagai pencuri laptop setiap kali bertemu korban di seputaran jalan masuk menuju kampusnya.
Pelaku yang kesal kerap disebut sebagai pencuri, akhirnya merencanakan untuk membunuh korban dengan sebilah pisau yang dimilikinya.
Kapolsek Sunggal, Komisaris Polisi Chandra Yudha, sabtu siang menyebut pelaku membunuh korban di kamar kost yang di tempati korban/ setelah sebelumnya datang menemui korban, sembari berpura-pura meminta nomor telepon.
Saat korban membuka pintu kamar, korban langsung ditusuk menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan pelaku.
Korban kemudian tewas di rumah sakit dengan kondisi tubuh dipenuhi 16 luka tusuk.
“Motip dari keterangan bersangkutan adanya dendam dimana pelaku sering dikatai sebagai pencuri laptop kemaren pelaku mempersiapkan diri untuk merencanakan pembunuhan yang dengan menggunakan kita lihat disini menggunakan pisau yang memang pisau tersebut berada di rumahnya”, ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan berencana. (RE-70)
“Pembunuhan Mahasiswi di Kamar Kost, Pelaku Dendam Sering Dituduh Mencuri Laptop”
Comment