5 Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Kekerasan Terhadap Anak Ditangkap Polisi
Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara berlatar belakang asmara pada Jumat (11/8/2023).
Aktor intelektualnya ARF (20) menjebak korban DRS (15) dengan cara mengirim pesan ajakan bertemu dari akun Facebook IHR (16) kepada korban, seolah-olah yang mengirim pesan adalah saksi IHR,” kata Gidion saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Tersangka ARF mengirim pesan ajakan bertemu untuk memperoleh kesempatan mencelakai DRS, karena dianggap berupaya mendekati IHR lewat media sosial remaja perempuan itu.
Pemuda 20 tahun tersebut juga yang mengajak empat orang temannya yang masih di bawah umur untuk minum minuman keras bersama-sama sebelum mencelakai DRS di RPTRA Sunter Muara pada Jumat (4/8/2023).
Dari empat orang rekan ARF itu, dua orang sudah berhasil ditangkap penyidik yakni KRB (17) dan RJ (16). Dua orang lagi yaitu Adam dan Dika masih buron, namun sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Gidion mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap pada Rabu (9/8) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah tim operasional Kejahatan dan Kekerasan di bawah pimpinan Ipda Dani Kusuma Negara dan Ipda Roy Pardede menerima laporan viral di sejumlah akun media sosial di Jakarta Utara.
Tim Opsnal Jatanras dan Opsnal Reserse Mobile langsung mencari korban tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial DRS untuk diinterogasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara di RPTRA Sunter Muara.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendatangi rumah ARF kawasan Cakung, Jakarta Timur, dan menemukan ARF, RJ dan dua orang lagi yakni tersangka IHR dan saksi N (16) serta barang bukti satu unit sepeda motor di rumah tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari dua orang tersangka dan dua orang saksi tersebut, menyebut tersangka KRB tinggal di daerah Rajek, Kabupaten Tangerang. Lalu tim melanjutkan pengembangan ke daerah Rajek, Kabupaten Tangerang dan meringkus KRB.
Para tersangka beserta barang bukti berupa satu bongkah batu, satu unit ponsel Android warna hitam dan satu unit sepeda motor warna hitam dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan.
Gidion menegaskan, awalnya tidak ada niat dari para tersangka untuk mencuri sepeda motor pada saat melakukan kekerasan terhadap DRS.
Mens rea-nya mereka datang mau memukuli korban beramai-ramai tapi ketika korban jatuh, mereka ambil motornya dan diteriaki maling,” kata Gidion.
Gidion mengatakan penetapan tersangka terhadap IHR (16) juga masih bisa dievaluasi setelah serangkaian pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment