Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
Jakarta – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam operasi Nila Jaya 2023 telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika sebanyak 3 perkara dan berhasil menyita 21 paket jenis sabu dengan total 21,61 gram bruto.
Pencapaian ini terlaksana selama operasi berlangsung yang mana pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dengan mengamankan 3 (tiga) tersangka pria, yaitu A-A (47), A-S (29), dan A-H (29).
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan narkotika tersebut berhasil diamankan di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, kemudian yang kedua masih terhitung di hari dan tanggal yang sama, di wilayah Cakung, Jakarta Timur, serta pengungkapan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 di Tambora, Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 21 paket dengan berat total 21,61 gram bruto.
Adapun modus operandi adalah tersangka A-A memesan narkotika golongan I jenis sabu kepada sesorang dengan Inisal J (DPO) untuk diedarkan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan cara diletakan di suatu tempat (tempel) atau pun bertemu.
Kemudian tersangka A-S memesan Narkotika golongan I jenis Sabu kepada sesorang dengan Inisal G (DPO) untuk diedarkan di wilayah Jakarta Utara.
Sementara itu, tersangka A-H memesan narkotika golongan I jenis sabu kepada sesorang dengan Inisal C (DPO) untuk diedarkan di wilayah Jakarta Utara dengan cara diletakkan di suatu tempat (tempel).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub. 112 ayat (2) dan Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment