Polsek Lumbang Gagalkan Aksi Ilegal Logging di Hutan Lindung Bebukitan Gunung Bromo

Probolinggo – Aksi pencurian kayu langka jenis Sono Keling di hutan lindung lereng pegunungan Bromo, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Lumbang. Jumat (7/1/2022).

Pelaku diketahui bernama Tiyarman (43), warga Dusun Curah Wangi, Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, tertangkapnya pelaku berawal kecurigaan petugas saat mobil pickup nopol N 8249 TC, membawa 8 batang kayu Sono Keling, mirip laporan dari pihak Perhutani.

Petugas langsung mengejar dan membawa mobil bak terbuka, yang membawa kayu hasil ilegal loging dan pelaku ke Mapolsek Lumbang, hasil interogasi pelaku mengaku hanya sebagai pembeli dari 7 pelaku yang berhasil kabur dari sergapan polisi, saat ini ke 7 pelaku masuk daftar DPO Polsek Lumbang dan Polres Probolinggo.

Bacaan Lainnya

Tiyarman mengaku, kayu jenis Sono Keling hasil menebang di hutan lindung di lokasi Blok Lorokan Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, dengan membeli seharga Rp 6.700.000, total 8 batang dengan ukuran rata – rata panjang 3 meter dan lebar 40 sampai 49 centimeter, dengan usia perkirakan mencapai 45 tahun.

“Saya membeli dari 7 orang pelaku yang melakukan penebangan di hutan lindung di wilayak Blok Lorokan, Kecamatan Lumbang, 8 batang kayu Sono Keling senilai Rp 6.700.000” ujar Titarman, saat dikonfirmasi di Mapolsek Lumbang.

AKP Muhamad Dugel, Kapolsek Lumbang, mendapat laporan dari pihak Perhutani sekitar pukul 08:00 WIB, petugas langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi TKP hutan lindung penebangan kayu Sono Keling, dan berhasil kita tangkap 1 orang dan 7 pelaku berhasil melarikan diri.

“Ada laporan dari pihak Perhutani sekitar pukul 08:00, bersama petugas kita datangi lokasi TKP hutan lindung dan melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap 1 pelaku dan 7 orang pelaku berhasil kabur, total 8 batang kayu Sono Keling hasil ilegal loging kita amankan” jelas AKP Dugel.

Asisten Perhutani KPH Probolinggo, Slamet, memang lokasi tersebut rawan aksi ilegal loging di hutan lindung Blok Lorokan, yang jauh dari pemukiman warga, di sekitar hutan lindung masuk Kecamatan Boto petak 10R dengan luas kurang lebih 13 hektar, kayu Sono Keling merupakan kayu langka populasinya, jadi pihak Perhutani mulai mengembangkan kayu Sono Keling, dan surat menyurat untuk ijin pemotongan wajib diketahui pihak BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam).

“Memang rawan pencurian dan penebangan kayu di lokasi hutan lindung Blok Lorokan di wilayah Kecamatan Boto, karena hutan seluas 13 hektar ini jauh dari pemukiman warga, dan kayu Sono Keling populasi mulai langka, pihak Perhutani sendiri saat ini melakukan pengembangan dan melakukan penanaman kayu Sono Keling, dan surat menyurat untuk ijin pemotongan kayu Sono Keling wajib melalui pihak BKSDA” tegas Slamet

Pihak Perhutani dan Kepolisian setempat, menghimbau jangan melakukan penebangan kayu apapapun tanpa ijin di hutan lindung, selain merusak lingkungan, juga akan mendatangkan mala petaka bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.

Polisi menghimbau 7 pelaku segera menyerahkan diri, sebelum kami tindak tegas terukur, dan pelaku akan kita jerat Pasal 37 Undang – Undang tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Pos terkait

Comment