Ratusan Massa Desak PN Pakam Batalkan Eksekusi Lahan Penara Kebun
Medan – Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PT Perkebunan Nusantara II melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (27/1/2023).
Aksi unjuk rasa ini mendesak pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk membatalkan dan menunda pembacaan eksekusi di lahan Penara Kebun atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.05 Pdt.G/2011/PN.Lbp sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak Perkebunan Nusantara II sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan bukti-bukti baru.
Dengan mengusung sejumlah poster kecaman terhadap penggugat, ratusan perkerja Perkebunan Nusantara II ini melakukan orasi di depan gerbang Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan pengawalan ketat petugas Kepolisian Polresta Deli Serdang.
Dalam orasi yang disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara II, Mahdian Triwahyudi, mereka mendesak pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk membatalkan atau menunda proses eksekusi lahan Penara Kebun seluas 464 hektare yang rencananya akan dibacakan pada Senin (30/1/2023) mendatang.
Mahdian Triwahyudi menyatakan bahwa lahan yang digugat tersebut masih merupakan lahan HGU aktif dengan SK BPN Nomor : 42 / HGU / BPN / 2002 tanggal 29 Nopember 2002 jo Sertifikat HGU No.62 / Penara tanggal 20 Juni 2003 dan akan berakhir pada tanggal 19 Juni 2028/ dan saat ini pihak PT. Perkebunan Nusantara sudah menemukan fakta baru dan sedang melakukan PK Ke Mahkamah Agung.
Dalam aksi unjuk rasa itu juga, pihak Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara II sempat mengancam akan melakukan perlawanan jika eksekusi tetap dilakukan.
Dan bukan tiga ratusan orang yang akan menghadang, namun ribuan pekerja perkebunan di seluruh wilayah di Sumatera Utara akan turun ke lokasi lahan Penara Kebun.
Setelah melakukan orasi selama satu jam, akhirnya perwakilan pihak Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara II diterima oleh wakil ketua Imam Santoso didampingi Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hendarawan Nainggolan, dan hasil dari pertemuan itu, pihak pengadilan menerima aspirasi Serikat Pekerja dan menyatakan bahwa eksekusi hari senin tanggal 30 Januari 2023 ditunda.
Usai pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, massa dari Serikat Pekerja Perkebunan Nuasantara II membacakan hasil pertemuan mereka dengan pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di lokasi lahan yang akan dieksekusi.
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) Nusantara II, Mahdian Triwahyudi mengatakan bahwa aksi mereka untuk mendesak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membatalkan dan menunda eksekusi lahan Penara Kebun.
“Aksi damai kami ini mendesak PN Lubuk Pakam Membatalkan dan menundak proses eksekusi karena kami memiliki fakta baru dan sedang melakukan PK di Mahkamah Agung, dan ternyata pihak PN memang menunda proses eksekusi karena pihak pengamanan belum siap,” ujar Mahdian Triwahyudi.
Sementara itu menurut juru bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hendarawan Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima apa yang menjadi tuntutan pihak Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara II dan kita sudah memberikan jawaban.
“Pihak pengadilan akan menunda proses eksekusi terkait masih adanya upaya bantahan mereka yang sedang berjalan dan juga pihak pengamanan yang belum siap jika dilakukan eksekusi pada Senin 30 Januari 2023,” kata Hendrawan. (RE-70)
Comment