Tanpa Keamanan, Ratusan Preman Bikin Kisruh Pengadilan Negeri Cikarang. Hajah Gayah Yang Dipenjarakan Suaminya Merasa Takut dan Trauma
Bekasi – Sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dalam rumah tangga yang dilaporkan HM (85 tahun) pada istrinya Hajah Gayah warga Bojong Koneng, berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi pada Kamis (07/3/2024).
Pergerakan massa yang cukup besar menuju ke Pengadilan Negeri Cikarang, sendiri dapat dikatakan tidak terlacak pihak kepolisian juga pihak intel. Lantaran ratusan massa datang secara tiba-tiba dan masuk kedalam ruang yang akan menggelar sidang.
Akibatnya rasa takut, tertekan pada seorang perempuan yang menjadi terdakwa, yang akan menjalani sidang. Ratusan masa datang, teria-teriak tanpa di hadang dan masuk ruang sidang.
Itu lantaran, adanya sejumlah preman yang diduga sengaja dihadirkan untuk mengintervensi jalanannya persidangan. Mereka disinyalir massa bayaran dari kubu HM.
Akibatnya, sempat terjadi ketegangan antara pihak pengacara Hajah Gayah dengan kubu diduga massa bayaran dari tuan tanah Bojong Koneng tersebut.
Kuasa hukum Hajah Gayah, Muhammad Anwar dari Mind MAP Law Firm mengaku, sangat keberatan dengan adanya pengerahan massa, dan ini tidak bisa ditolerir secara hukum.
“Karena cara-cara seperti itu adalah cara-cara yang tidak patut, dan tidak pantas di Indonesia sebagai negara hukum,” katanya pada Jumat (8/3/2024).
Kemudian, lanjut Muhammad Anwar atau yang akrab disapa Andi, kemarin itu adalah pemeriksaan saksi pelapor dan saksi korban. Namun ternyata saksi hadir dengan membawa massa ratusan.
Parahnya lagi, kata Andi, massa yang hadir ke dalam ruang sidang ini tidak tahu sama sekali duduk perkara yang dialami pasangan suami istri Bojong Koneng tersebut.
“Sempat saya tanya satu persatu dari mana, mereka katakan kami disuruh untuk datang ke sini (Pengadilan Cikarang).”
Menyikapi hal tersebut, Andi dan tim kemudian berkoordinasi dengan polsek dan humas Pengadilan Cikarang.
“Saya katakan, ngapain ke pengadilan bawa massa bertato yang tidak tahu kaitannya. Ngapain bawa preman-preman ke sana? Kan enggak ada hubungannya,” tuturnya.
Selain itu, Andi juga mengungkap kejanggalan lainnya, yakni soal sidang yang sebelumnya sempat ditunda karena alasan saksi sakit.
“Katanya karena sakit, kami minta buktinya surat keterangan dokter tidak ada. Nah ternyata datang hari ini membawa massa. Ini kan sangat-sangat tidak bisa ditolerir, ini negara hukum,” ucapnya.
“Ini intimidasi terhadap pengadilan, mengintervensi jalannya peradilan. Klien saya, ibu-ibu, ini juga merasa diintimidasi. Ini kesannya kan pengadilan tidak ada wibawa,” sambung Andi.
Bahkan, lanjut Andi, beredar rumor bahwa kliennya akan dihukum selama 12 tahun hingga ancaman pembunuhan.
“Tentunya ini kan membuat klien kami ketakutan, merasa terintimidasi dan sebagainya. Jadi itu yang harus kami perhatikan, kami harus kuatkan mental beliau, dan berusaha menenangkannya,” kata Andi. (Tem)
Comment