Ribuan Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Sumut, 795 Diantaranya Bandar dan Pengedar Narkoba

Ribuan Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Sumut, 795 Diantaranya Bandar dan Pengedar Narkoba
Ribuan Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Sumut, 795 Diantaranya Bandar dan Pengedar Narkoba
Ribuan Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Sumut, 795 Diantaranya Bandar dan Pengedar Narkoba

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap 1058 pelaku narkoba, yang dilakukan di sejumlah tempat dalam kurun waktu 22 hari.

Dari 1058 pelaku yang ditangkap, petugas menyita setidaknya 75 kilogram sabu, 114 kilogram ganja, dan 998 butir pil ekstasi.

1058 pelaku yang 795 di antaranya berstatus sebagai bandar dan pengedar, ditangkap di 768 tempat berbeda di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, sejak tanggal 12 September – 3 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Kebanyakan dari mereka merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional, yang selama ini diduga memanfaatkan provinsi Sumatera Utara sebagai pasar narkoba.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Rabu (4/10/2023) siang menyebut, dari 1000 lebih pelaku yang ditangkap terdapat 4 di antaranya yang berstatus sebagai pemilik pabrik pembuat pil ekstasi.

Pabrik ini berada di kota Tanjung Balai dan diungkap usai polisi melakukan control delivery atas paket mencurigakan, yang dikirim dari Jakarta menuju kota Tanjung Balai lewat aplikasi jual beli online.

Dari pabrik yang digerebek, polisi menyita setidaknya 480 butir pil ekstasi yang diproduksi sendiri para pelaku.

Selain itu dalam penangkapan 1058 pelaku narkoba ini, juga ditemukan adanya 11 pemuda yang ditangkap tengah berpesta ganja ketika berkemah di seputaran Danau Toba, persis di perbukitan kawasan Pangururan kabupaten Samosir.

Dalam kasus ini, polisi menyita setidaknya satu koma lima kilogram ganja yang digunakan untuk berpesta narkoba.

“22 hari telah melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan narkoba kita telah melakukan penangkapan terhadap 1058 orang dimana kita tahu bahwa peran mereka 795 orang adalah bandar dan pengedar narkoba”, kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

1058 pelaku yang ditangkap dalam kasus ini sendiri, kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RE-70)

 

Pos terkait

Comment