Rokok Habis Tidak Punya Uang, Remaja Bobol Rumah Tetangga Ditangkap Polisi

Rokok Habis Tidak Punya Uang, Remaja Bobol Rumah Tetangga Ditangkap Polisi
Rokok Habis Tidak Punya Uang, Remaja Bobol Rumah Tetangga Ditangkap Polisi

eportal.id, Probolinggo – Kehabisan rokok pemuda di Kota Probolinggo, ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Probolinggo Kota, setelah ditangkap tangan bobol rumah tetangga dan curi ponsel.

Pelaku Muhamad Rizky (21), warga Jalan Sunan Kudus, Kecamatan Sukoharjo, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, nekat bobol rumah Rizal Adi Susanto (40), yang tidak lain tetangganya sendiri, saat keadaan kosong ditinggal pergi. Selasa (30/6/2020).

Korban berhasil masuk ke rumah korban dan langsung mengambil Smartphone yang sedang dicas korban, serta lampu senter di kepala.

Bacaan Lainnya

Karena lama mencari barang di rumah korbannya, pelaku sempat kehausan dan minum air dingin di lemari es milik korban.

Namun naas, saat keluar rumah pelaku kepergok warga dan langsung ditangkap. Beruntung saat kejadian ada anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota sedang melintas, pelaku pun terhindar dari amukan massa.

Petugas langsung memborgol pelaku dan langsung membawa pelaku ke Mako Satreskrim Polres Probolinggo Kota untuk proses hukum lanjutan atas perbuatannya.

Di hadapan polisi, pelaku Muhamad Rizky ini, mengaku nekat bobol rumah tetangga untuk membeli rokok. Polisi menyita Smartphone dan lampu senter yang dicurinya sebagai barang bukti.

Muhamad Rizky mengaku menjebol rumah korban karena tahu kondisinya kosong ditinggal pergi. Rencananya hasil kejahatannya itu agak digunakan untuk membeli rokok.

“Saya nekat jebol rumah karena tahu saat itu kondisinya kosong, dan saya curi Smartphone dicas korban di atas lemari dan senter kepala, saya sempat minum air dingin di lemari es karena merasa haus, rencananya uang hasil kejahatan saya buat beli rokok”,  ujar Rizky saat di depan wartawan.

AKP Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota meyampaikan bahwa 4 tahun yang lalu pelaku juga ditahan dengan kasus yang sama mencuri ponsel, namun saat itu usia pelaku masih di bawah umur.

“Empat tahun lalu pelaku juga ditahan dengan kasus yang sama, namun saat itu usianya masih di bawah umur, pelaku mengaku mencuri karena buat beli rokok”, tegas Heri saat dikonfirmasi di ruangannya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Risty)

Pos terkait

Comment