PN Depok Gelar Sidang Pengoplos BBM di SPBU Cimanggis, Kota Depok.
Depok – Saksi pengoplosan atau peniru bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menjadi pertamax dan solar menjadi dexlite di SPBU 34.169.24, yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menyebut omset ekstra atau tambahan yang diperoleh dari hasil pengoplosan bukan hanya diterima oleh tiga terdakwa. Pernyataan itu terlontar dalam sidang keterangan saksi dengan terdakwa atas Rizal Yahya, Aldo Hermawan (berkas penuntutan terpisah), dan Zaenal Muttaqien (berkas penuntutan terpisah) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (17/7/2024).
Majelis hakim yang dipimpin Ira Rosalin dengan anggota Andry Eswin Sugandhi dan Ultry Meilizayeni setelah membuka jalannya sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini menghadirkan saksi. Putri Dwi Astrini kemudian memanggil enam orang saksi dimana tiga diantaranya terdiri atas anggota Bareskrim Polri, Suleha yang merupakan administrasi SPBU 34.169.24, Cholidin pengawas administrasi SPBU 34.169.24, dan Nur Kemalahati pemilik SPBU.
Di bawah sumpah, anggota Bareskrim Polri mengatakan, bahwa bermula dari Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penangkapan di sebuah SPBU di bilangan Jakarta Barat terkait pengoplosan atau memalsukan BBM. Dari salah satu orang yang berhasil diamankan bernama Didin Muzahidin kemudian menyampaikan kalau di SPBU Cimanggis juga melakukan hal yang sama.
Lalu Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mendatangi SPBU 34.169.24 dan menemukan bubuk pewarna dengan merk Coloursea di lokasi. “Berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bila SPBU di Cimanggis, Depok, melakukan pengoplosan BBM,” kata anggota Bareskrim Polri di Ruang Sidang IV PN Depok.
Ira Rosalin kemudian menanyakan terkait pengoplosan atau memalsukan BBM jenis pertalite menjadi pertamax dan solar menjadi dexlite di SPBU 34.169.24 atau Cimanggis sudah berapa lama. “Berdasarkan keterangan sudah dua tahun Yang Mulia,” ujar saksi.
Sementara saksi Suleha menuturkan, bubuk pewarna Coloursea dibeli dari uang SPBU seharga Rp 1.200.000,-. “Yang saya catat dari tahun 2023 sudah tiga kali melakukan pembelian,” kata saksi Suleha.
Menurut Suleha, untuk pencampuran atau pengoplosan BBM baik jenis pertalite menjadi pertamax dan solar menjadi dexlite sebenarnya tidak diperbolehkan. Ia bahkan sudah melaporkan hal tersebut kepada pengawas administrasi untuk disampaikan kepada pimpinan atau manager. “Tapi masih aja ada pembelian bubuk pewarna coloursea,” imbuhnya.
Cholidin pengawas administrasi SPBU menyampaikan, bahwa pendapatan ekstra atau tambahan dari pengoplosan atau memalsukan BBM jenis pertalite menjadi pertamax dan solar menjadi dexlite dibagi-bagikan. “Untuk omsetnya tetap tapi dari kelebihan pengoplosan dibagi-bagikan. Mulai dari manager beserta staf, administrasi dan pengawasan administrasi, hingga pengawas SPBU,” kata Cholidin.
Sedangkan Nur Kemalahati yang merupakan pemilik SPBU mengungkapkan, bahwa SPBU tersebut dikontrakkan atau dikerjasamakan kepada pihak Persero Terbatas (PT). Namun dirinya mengaku lupa PT apa. “Kontraknya selama lima tahun dengan nilai Rp 3 miliar,” ujarnya.
Andri Eswin Sugandhi menanyakan kepada saksi penangkap Bareskrim Polri terkait pengoplosan BBM ini siapa yang dirugikan. Lalu, saksi berkata konsumen, masyarakat dan negara.
Andry Eswin Sugandhi kemudian meminta JPU untuk membacakan hasil uji laboratorium terkait perkara ini.
“Berdasarkan laporan hasil uji laboratorium Nomor 202400589/LHU/DPMP.2/IV/2024 tanggal 4 April 2024 dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) bahwa hasil tes Nomor Contoh 317/24 yang ditandatangani Ketua Kelompok/Manajer Teknis Kimia Analitik Muh Kurniawan, berdasarkan analisis warna, diduga warna sample 317 dapat dibuat dari warna pertalite yang ditambahkan dengan pewarna biru, pewarna biru yang ditambahkan ini sedikit berbeda/tidak identik dengan pewarna pertamax. Dan berdasarkan laporan hasil uji laboratorium Nomor 202400590/LHU/DPMP.2/IV/2024 tanggal 2 Mei 2024 dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Nomor contoh 162-24 yang ditandatangani Ketua Kelompok/Manajer Teknis Kimia Analitik Muh Kurniawan, dapat dianalisis memenuhi spesifikasi Biolar bahan bakar minyak solar dari sample yang diambil di tangki pendam dexlite SPBU 34. 169.24,” kata JPU. (jan)
Comment